Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

KPK: Cegah Korupsi Tergantung Pengawasan yang Memadai

Editor by Editor
11/30/2021
Reading Time: 3 mins read
0
KPK: Cegah Korupsi Tergantung Pengawasan yang Memadai

KPK gelar Webinar, Selasa (30/11/2021). (Foto: Humas KPK)

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan yang memadai.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Hal ini disampaikan dalam webinar series bertema “Probity Audit Sebagai Upaya Efektif Pencegahan Korupsi” yang digelar pada Selasa, (30/11/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

“Berdasarkan program MCP yang diinisiasi KPK, upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada pengawasan di pemerintah daerah, bukan hanya pemeriksaan kepatuhan tetapi juga termasuk identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif,” kata Plh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Aida Ratna Zulaiha, di hadapan sekitar 1.500 peserta webinar yang terdiri dari APIP Pemerintah Pusat dan Daerah, Biro Hukum K/L/D dan ASN terkait.

Tahun 2020, lanjut Aida, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Anti Korupsi berkolaborasi dengan Direktorat Koordinasi Supervisi KPK, telah melakukan Diklat Probity Audit ke seluruh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di 34 Provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan jumlah peserta sekitar 876 orang.

Namun mengacu pada capaian MCP tahun 2021 terkait indikator APIP khususnya Probity Audit, kata dia, masih di kisaran 25,58 persen.

Berkaca dari data tersebut, Aida mengaku masih banyak ruang untuk perbaikan dan peningkatan skor. Hal ini mengingat APIP memegang peran strategis sebagai sistem pengendalian intern pemerintah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“APIP menjalankan assurance activity, consulting activity, dan anti-corruption activity,” tegasnya.

KPK menyelenggarakan webinar ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas APIP dalam melakukan probity audit sesuai kriteria dan prosedur sesuai Perpres No.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dan Peraturan BPKP No.3 tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas PBJ pemerintah.

Selain itu, data KPK menunjukkan modus operandi korupsi yang kerap terjadi, dua diantaranya yaitu penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Koordinator Pengawas Bidang Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Pusat, Robudi Musa Sitinjak, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang audit dan probity audit termasuk persamaan dan perbedaan keduanya.

Dia menyebutkan persamaan audit dan probity audit yaitu terkait ruang lingkup, kriteria digunakan, dokumen yang dibutuhkan, APIP yang melakukan dan keduanya bersifat assurance.

Sedangkan perbedaannya, kata Budi, terkait timing. Menurutnya, kalau audit dilakukan setelah PBJ selesai, sedangkan Probity Audit tersebar sepanjang PBJ sesuai durasi pelaksanaan dan dapat melakukan observasi.

“Kemudian kalau audit sifatnya temuan, sedangkan probity audit bersifat early warning mechanism,” terang Budi.

Mewakili LKPP, Analis Kebijakan PBJ Pemerintah Ketsia A. Laya memaparkan terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang PBJ Pemerintah, sebagai salah satu acuan proses PBJ dan mejadi patokan ketika proses audit tahapan PBJ Pemerintah.

“Sebetulnya Perpres No.16 tahun 2018 masih berlaku, tidak seluruh pasalnya kita ubah, hanya beberapa poin yang kita ubah. Salah satu yang menjadi latar belakang perubahan yaitu UU Cipta Kerja di mana PBJ menjadi penggerak utama roda perekonomian,” jelas Ketsia.

Lebih rinci, Ketsia menerangkan poin perubahan kebijakan PBJ yang tercantum dalam Perpres No.12 Tahun 2021 di antaranya terkait UMK, koperasi, produk dalam negeri, SDM, kelembagaan, pelaku pengadaan, jasa konstruksi, pembinaan penyedia, dan e-Marketplace.

Terkait pembinaan penyedia, ujar Ketsia, LKPP telah melakukan pengaturan terkait sanksi dan daftar hitam. Pembinaan, katanya, sudah dilakukan oleh masing-masing sektor usaha misalnya untuk obat oleh Farmalkes Kemenkes dan BPOM, UMK oleh KemenkopUMK, jasa konstruksi oleh KemenPUPR.

Menurut data pengenaan sanksi daftar hitam tahun 2019, terdapat 348 penyedia terkena sanksi daftar hitam. 303 atau 90 persen penyedia tidak perform di antaranya penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia.

“Kami perlu mengubah paradigma bahwa sanksi seolah-oleh hukuman, tapi justru sanksi itu untuk mengubah kapasitas penyedia. Begitupun daftar hitam, bukan untuk mematikan usaha penyedia, tetapi sebagai instrumen pembinaan,” jelas Ketsia.

Menutup sesi panelis, Ketsia menjelaskan beberapa tantangan implementasi PBJ salah satunya terkait potensi fraud seperti mark-up dan suap. Ia menegaskan bahwa aturan yang telah dibuat memang tidak sempurna dan tidak detail, sehingga masih terbuka ruang untuk inovasi dan perbaikan. Sehingga, katanya, hal tersebut masih menjadi tantangan bersama.

Selain itu, lanjut Ketsia, untuk menghindari fraud dalam PBJ dibutuhkan kualifikasi SDM yang profesional dan certified. Meskipun sistemnya sudah bagus, ujarnya, kalau manusianya tidak bisa dijaga, akan sulit untuk menghindari fraud. Demikian juga terkait Persekongkolan, menurut Ketsia, terjadi bukan hanya di antara PA, PPK, dan Pokja, tetapi juga di antara penyedia.

“Untuk itu kami memerlukan bantuan berbagai pihak termasuk Bapak/Ibu APIP untuk mengawasinya,” pungkasnya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiPencegahan Korupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
Next Post
Viral Kasus Kekerasan Anak di Galunggung, Polisi Ajukan Diversi, Pelaku tidak Ditahan

Viral Kasus Kekerasan Anak di Galunggung, Polisi Ajukan Diversi, Pelaku tidak Ditahan

Ambon Raih Penghargaan Kota Kreatif Indonesia 2021

Ambon Raih Penghargaan Kota Kreatif Indonesia 2021

Recommended Stories

Penyaluran Minyak Tanah di SBT – Maluku Aman Selama Bulan Ramadan

Penyaluran Minyak Tanah di SBT – Maluku Aman Selama Bulan Ramadan

03/06/2025
IAIN Ambon Diharapkan Bisa Melahirkan SDM Penyejuk, Penguat Tali Persaudaraan di Maluku

IAIN Ambon Diharapkan Bisa Melahirkan SDM Penyejuk, Penguat Tali Persaudaraan di Maluku

04/01/2022
PLN

Mati Lampu di Ambon Warga Khawatir Alat Elektronik Rusak, Ini Penjelasan PLN

12/05/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In