Mahasiswi di Ambon Diperkosa, Pelaku Bawa Parang
AMBONKITA.COM,- NT, seorang mahasiswi di Ambon diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual. Ia diperkosa saat sedang berada di dalam kamar kosnya, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pelajar 21 tahun itu diperkosa SF, seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Ambon. Perbuatan bejat yang dilakoni SF terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIT.
SF menggauli NT secara paksa. Aksi tak senonoh itu terjadi setelah pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Kala itu, SF diam-diam nekat menyelinap kamar kos korban.
- Tim SSDM Polri Kunjungi Polda Maluku Uji Langsung Hasil Tes Fisik Casis di Maluku
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
- Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon, Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
Pelaku memasuki kamar korban sambil membawa parang. Korban yang sedang tertidur pulas terbangun setelah tubuhnya digerayangi pelaku.
Merasa tubuhnya diraba-raba, korban yang terbangun langsung melakukan perlawanan. Ia mendorong tubuh pelaku.
“Kaka bikin apa ini, beta (saya) takut,” kata korban kepada pelaku.
Melihat korban ketakutan, pelaku bukannya mengurungkan niat jahatnya, malah kembali mengarahkan parang ke wajah korban. Ia mengancam akan menghabisi korban, bila tidak menurut.
“Ose (kamu) mau buka baju ka (atau) beta (saya) potong ose,” ancam pelaku.
Korban yang merasa ketakutan dengan ancaman tersebut mengikuti kemauan pelaku. Korban diperkosa sebanyak dua kali.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku yang merasa tidak berdosa, pergi meninggalkan korban sendirian yang sedang kesakitan.
Tidak terima mendapat perlakuan tak senonoh, korban nekat mendatangi kantor polisi. Ia melaporkan perbuatan pelaku agar diproses hukum di Polsek Baguala.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya Senin (20/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Izaac, kasus tindak pidana asusila tersebut sudah ditangani Polsek Baguala. Bahkan, pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Baguala. Ia dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baguala. Korban seorang mahasiswi. Pelaku juga mahasiswa,” ujarnya.
Penulis: Husen Toisuta








