Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sah, Idris Rolobessy Dihukum Penjara 13 Tahun, Izzac Thenu 10 Tahun

Editor by Editor
02/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku Vaksinasi 6.262 Orang

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Tosiuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara korupsi dana reverse repo, surat-surat hutang/obligasi atau Repo PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT AAA Securitas tahun 2011-2014.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) itu, Idris Rolobessy, mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara dihukum 13 tahun, dan Izzac Balthazar Thenu, mantan Direktur Kepatuhan selama 10 tahun penjara.

“Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy, SE,MM dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000, subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Kasasi MA nomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sementara putusan Kasasi MA terhadap terdakwa Izzac Balthazar Thenu, kata Wahyudi dituangkan dalam nomor: 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022. Isinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon. Izzac dihukum pidana badan selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum terdakwa Idris Rolobessy dan Izzac Thenu masing-masing 6 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku. Di mana, terdakwa Idris Rolobessy dituntut selama 18,5 tahun penjara, sementara terdakwa Izzac Thenu 10 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima atau mengabulkan permohonan banding JPU. Dua terdakwa itu lalu dihukum selama 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider selama 6 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021, yang dimohonkan pada banding tersebut.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon saat itu dipimpin Eddy Parulian Siregar sebagai Hakim Ketua, dan didampingi Muhammad Djundan dan Aswardi Idris, serta Paniteranya, Dauglas M. Talahatu.

Kala itu, JPU juga tidak merasa puas dengan keputusan tersebut. Mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan Kasasi ke MA RI. Hasilnya, terdakwa Idris Rolobessy divonis 13 tahun, dan Izack Thenu 10 tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ke-1 KHUP.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Bank Maluku-Maluku UtaraKejati MalukuKorupsi RepoMahkamah Agung RIPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tinggi AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Next Post
Salah kalau TNI Jaga Aboru dan Polisi Amankan Hulaliu

Salah kalau TNI Jaga Aboru dan Polisi Amankan Hulaliu

Sidang

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Kudamati Terancam 4 Tahun Penjara

Recommended Stories

Personel Reserse Diminta Profesional dan Berikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

Kapolda Serukan Jaga Perdamaian di Tanah Maluku

11/28/2024
Sekda Maluku : Hanya 26 Pegawai Balai POM Ambon Yang Positif Covid-19

Sekda Maluku : Hanya 26 Pegawai Balai POM Ambon Yang Positif Covid-19

08/04/2020
Ratusan Anggota Polisi di Maluku Ikut Seleksi Naik Pangkat

Ratusan Anggota Polisi di Maluku Ikut Seleksi Naik Pangkat

08/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In