Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka Pencabulan Dua Anak Kandung di Bursel

Editor by Editor
04/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Serahkan Tersangka Pencabulan Dua Anak Kandung di Bursel

Penyerahan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bendry Andri Nurlatu alias Ben (33), ke Kejari Buru, Senin (4/4/2022). (Foto: Humas Polres Pulau Buru)

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Namrole, akhirnya menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Ben diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru, di Namlea, Senin (4/4/2022).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Pria bejat 33 tahun, warga Namrole, Kabupaten Bursel ini diserahkan bersama barang bukti (tahap II) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Hari ini Unit Reskrim Polsek Namrole telah melakukan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan pukul 14.30 WIT,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aiptu M.Y.S Djamaludin kepada AmbonKita.com melalui telepon genggamnya.

Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya.

Baca juga: Merasa Terancam, Bendry Nurlatu yang Cabuli Dua Anak Kandung Serahkan Diri di Polisi

Untuk diketahui, Bendry Nurlatu mencabuli dua darah dagingnya sendiri, yaitu FN, 5 tahun yang telah meninggal dunia dan kakaknya JN, 7 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kasus tak senonoh itu terungkap setelah FN jatuh sakit akibat dicabuli hingga tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Bursel pada Selasa (8/2/2022) lalu.

Atas perbuatannya, Bendry sempat diamankan di Mapolsek Namrole. Namun ia melarikan diri yang berujung pencopotan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Namrole oleh Kapolda Maluku.

Setelah dibentuk tim khusus untuk mengejarnya, tersangka yang merasa takut akhirnya menyerahkan diri kepada pihak keluarga. Ia kemudian diserahkan ke polisi pada Jumat malam (11/2/2022).

Editor: Husen Toisuta

Tags: PencabulanPolres Pulau BuruPolsek Namrole
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Next Post
Nenek 69 Tahun Tewas Ditabrak saat Menyeberang Jalan di Nania

Nenek 69 Tahun Tewas Ditabrak saat Menyeberang Jalan di Nania

Widya Pratiwi Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Penghulu Masjid di Ambon

Widya Pratiwi Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Penghulu Masjid di Ambon

Recommended Stories

Kepala BNPB Beberkan Sejumlah Fakta Covid-19 Bukan Rekayasa 

Kepala BNPB Beberkan Sejumlah Fakta Covid-19 Bukan Rekayasa 

08/11/2020
274 Warga Ambon Datangi GVP Polda Maluku

274 Warga Ambon Datangi GVP Polda Maluku

09/25/2021
Lidik Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 20 Nasabah

Lidik Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 20 Nasabah

11/07/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In