Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Editor by Editor
04/28/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus

AMBONKITA.COM,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022 kepada sebanyak 448 narapidana (napi) dan anak pidana.

RELATED POSTS

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

“Total usulan kita itu sebanyak 448 orang. Ini sifatnya usulan menunggu surat keputusan (dari Kemenkumham RI) turun,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada AmbonKita.com, Kamis (28/4/2022).

Ia merincikan, besaran remisi yang diusulkan terhadap ratusan napi dan anak pidana tersebut bervariasi. Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 86 orang. Remisi 1 bulan 283 orang. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan remisi 2 bulan 8 orang.

“Dari total remisi ditambah dengan satu usulan remisi khusus dua, artinya yang hari itu lepas (langsung bebas) satu orang sebesar satu bulan berasal dari Rutan Masohi. Jadi yang hari itu langsung pulang satu orang,” jelasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012, Saiful mengaku juga terdapat napi terorisme, narkotika dan korupsi yang masuk daftar usulan.

“Diusulan kami ada RK I di Lapas Ambon kasus terorisme, kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI, itu jadi syarat, ada 3 yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI itu ada prosedurnya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Selain napi terorisme, Saiful mengaku pihaknya juga mengusulkan RK 1 dari napi narkotika. Jumlahnya 50 orang. 34 diantaranya berasal dari Lapas Ambon, 2 lapas Piru, 1 Lapas Tual, 5 Rutan Masohi, 4 Lapas Banda Neira, dan 2 Lapas Dobo.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca: Polda Maluku Minta Kendaraan Plat Nomor Luar Balik Nama, Ini Alasannya

“Untuk kategori korupsi, ada satu orang yang diusulkan dapat RK I dari Lapas Klas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” bebernya.

Mantan Kepala Lapas Klas IIA Ambon ini mengaku remisi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mereka sebagai penghargaan atas proses pembinaan, bagaimana kehidupan mereka di dalam.

“Mereka harus menyadari diri tidak melakukan lagi perbuatan melanggar hukum, dapat diterima masyarakat dan dapat berguna bagi keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri adalah memberikan kesatuan hidup dan kehidupan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kemenkumham MalukuKepala PemasyarakatanRemisi Khusus 2022Saiful Sahri
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan
Headline

Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan

12/02/2025
Next Post
Pengguna Kompor Induksi di Ambon Terus Meningkat

Pengguna Kompor Induksi di Ambon Terus Meningkat

Tabrakan Maut di Waitatiri, Satu Tewas, Dua Terluka, Ini Kronologisnya

Tabrakan Maut di Waitatiri, Satu Tewas, Dua Terluka, Ini Kronologisnya

Recommended Stories

Program Dapur Sehat Diluncurkan Perangi Stunting di Ambon

Program Dapur Sehat Diluncurkan Perangi Stunting di Ambon

03/02/2022
Pengurus Muhammadiyah Maluku Temui Kapolda, Ini yang Dibicarakan

Pengurus Muhammadiyah Maluku Temui Kapolda, Ini yang Dibicarakan

10/25/2023
Gubernur Maluku Dapat Penghargaan Pemda Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Gubernur Maluku Dapat Penghargaan Pemda Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

10/29/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In