Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kelola Sampah Pemkot Ambon Kerjasama dengan Belanda

Editor by Editor
08/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kerjasama pengelolaan sampah

Penjabat Wali kota Ambon Bodewin M. Wattimena (tengah) tampak menandatangani kerjasama dengan MVO Nederlands terkait pengelolaan sampah. Penandatanganan berlangsung di Ambon, Senin (15/8/2022). (Foto: Humas Pemkot Ambon)

AMBONKITA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerjasama dengan perusahaan asal Belanda yakni MVO Nederlands terkait pengelolaan sampah. Kerjasama serupa juga dengan PT. Milion Limbah Ambon (MLA).

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Kerjasama pengelolaan sampah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Swissbell Hotel, Kota Ambon, Senin (15/8/2022).

MoU ditandatangani oleh Ardi Stoios Braken, perwakilan kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia dan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan perwakilan para pihak lainnya.

Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, permasalahan sampah jadi salah satu persoalan utama yang dihadapi Pemkot. Ini karena keterbatasan dalam sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

“Pemkot terus berupaya melakukan berbagai hal dalam menyelesaikan persoalan sampah dan salah satu kebijakan prioritas yang ditetapkan adalah mewujudkan Ambon bersih, termasuk pengelolaan sampah secara baik,” kata Wattimena.

Menurutnya, salah satu upaya untuk pengelolaan sampah, adalah merubah sistem konvesional. Yaitu tampung, angkut dan buang, menjadi sistem yang lebih maju. Dengan melakukan delegasi pengolahan sampah secara terpadu hingga tingkat desa atau negeri dan kelurahan.

“Yang terpenting dari pengelolaan sampah mencakup 3K yakni konsep kolaborasi dan kosistensi, dimana dengan pendandatanganan MoU ini ada konsep dan kolaborasi yang dilakukan,” harapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penandatanganan MoU, kata Wattimena, dilakukan setelah terjadi perubahan dalam lokasi yang ditentukan untuk pengelolaan sampah plastik dari Airlouw ke Negeri Rutong.

“Kerjasama ini kita sudah jajaki beberapa waktu lalu, dan kita pindahkan lokasi dari Airlouw ke Rutong untuk pengelolaan sampah plastik, dimana pengelolaan sampah plastik terpadu dibangun atas kerjasama dengan PT. MLA,” pungkasnya.

BACA JUGA: 400 Liter Miras Selundupan dari Seram Digagalkan Polsek Baguala

Di tempat yang sama, perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia, Ardi Stoios Braken, memberikan apresiasi kepada Pemkot Ambon yang telah bekerjasama dalam mengatasi pengelolaan sampah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comMVO NederlandsPemerintah Kota AmbonPengelolaan SampahPT. Milion Limbah Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Restoratif justice

Permintaan Maaf Ramli Umasugi Diterima Rustam Tukuboya, Kasus Penghinaan Dihentikan Polisi

Paskibraka 2022

10 Paskibraka Maluku Dikukuhkan Gubernur, Ini Asal Daerah Mereka

Recommended Stories

Sidang

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Akoon Dituntut Penjara 5 Tahun

07/27/2022
Basarnas Ambon Hentikan Pencarian Kakek 79 Tahun yang Hilang di Perairan Desa Tala

Basarnas Ambon Hentikan Pencarian Kakek 79 Tahun yang Hilang di Perairan Desa Tala

02/18/2024
Refleksi 27 Tahun Antegpala Ambon Soroti Kerusakan Lingkungan

Refleksi 27 Tahun Antegpala Ambon Soroti Kerusakan Lingkungan

07/05/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In