AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru, dengan tersangka Ramli Umasugi, mantan Bupati Buru, dihentikan Polda Maluku.
Penghentian kasus dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut pada Selasa (16/8/2022). Pencabutan terjadi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak bertikai. Kedua pihak akhirnya bersedia berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara khusus hari ini.
Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si. Gelar ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.
“Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
BACA JUGA: Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka
Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor. Sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat,” kata Rum.
Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor yaitu Rustam Tukuboya sehingga kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post