Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi ke Jaksa Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak Kandung

Editor by Editor
08/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ambon di Jalan Rijali, kota Ambon, Rabu (24/8/2022).

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Kedatangan penyidik PPA untuk menyerahkan satu tersangka persetubuhan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan yaitu JAN alias A alias AA. Pria bejat berusia 35 tahun ini tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru 5 tahun.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tersangka AA yang menyetubuhi anak kandung sendiri sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com.

Dengan diserahkan tersangka kepada JPU maka penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dinyatakan selesai.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga di pengadilan,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Pria di Ambon Ini Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Kandung Sendiri

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Untuk diketahui, tersangka tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun. Ia ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya pada malam hari di bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comAKP Mido ManikKasat Reskrim Polresta AmbonPencabulan AnakPersetubuhan AnakSatreskrims
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri
Ambonku

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Ambonku

Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi

04/15/2026
Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara
Ambonku

Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara

04/15/2026
Next Post
Polwan Polda Maluku

Polwan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon

Mobil terbalik

Tabrak Motor, Avanza Berpenumpang 6 Orang Terbalik di Depan PLTD Poka, Sopir Mabuk Kabur

Recommended Stories

Kemenkumham Maluku

Jumlah Napi di Maluku Over Kapasitas Hunian

08/16/2023
SIEJ : Saatnya Krisis Iklim Jadi Prioritas

SIEJ : Saatnya Krisis Iklim Jadi Prioritas

09/28/2023

Cleaning Service Penyalahgunaan Bendera Merah Putih di SBT Diberikan Sanksi dan Pembinaan

09/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In