Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penimbun Minyak Tanah di Ambon Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
09/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku

Barang bukti penimbunan Minyak Tanah sejumlah 2,4 ton di Ambon yang diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kota Ambon, Jumat (2/9/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Ibu YS, penimbun minyak tanah di Ambon sebagai tersangka. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

YS digrebek di rumahnya di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Jumat (2/9/2022). Polisi menemukan sebanyak kurang lebih 2,4 ton minyak tanah dalam gudangnya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, mengatakan YS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kejahatan.

Ibu paruh baya itu disangkakan menggunakan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. YS juga dijerat melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat.

BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

“Kita jerat dengan pasal  55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” kata Harold, Sabtu (3/9/2022).

Pasal 55 menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan perkara tersebut akan dituntaskan. Ia juga meminta masyarakat atau yang mengetahui adanya penimbunan agar segera melapor kepada pihaknya.

Untuk diketahui, YS digrebek bersama barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.

Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #minyak tanahDitreskrimsus Polda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Next Post
Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Bali

Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Bali

Minyak tanah

Satu Penyelundup Ratusan Liter Minyak Tanah di Gunung Botak Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Calon Independen Siap Bertarung, KPU SBT Hari  Ini Tetapkan Calon Peserta Pilkada 2020

Calon Independen Siap Bertarung, KPU SBT Hari  Ini Tetapkan Calon Peserta Pilkada 2020

09/23/2020
Tinjau Pos PAM Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Sapa Jemaat Gereja Silo dan Rehobot

Tinjau Pos PAM Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Sapa Jemaat Gereja Silo dan Rehobot

12/31/2022
Pengukuhan Murad Ismail sebagai Upu Nunu Hena Hetu Ditentang

Pengukuhan Murad Ismail sebagai Upu Nunu Hena Hetu Ditentang

03/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In