Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Penimbun Minyak Tanah di Ambon Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
09/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku

Barang bukti penimbunan Minyak Tanah sejumlah 2,4 ton di Ambon yang diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kota Ambon, Jumat (2/9/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Ibu YS, penimbun minyak tanah di Ambon sebagai tersangka. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

YS digrebek di rumahnya di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Jumat (2/9/2022). Polisi menemukan sebanyak kurang lebih 2,4 ton minyak tanah dalam gudangnya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, mengatakan YS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kejahatan.

Ibu paruh baya itu disangkakan menggunakan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. YS juga dijerat melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat.

BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

“Kita jerat dengan pasal  55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” kata Harold, Sabtu (3/9/2022).

Pasal 55 menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan perkara tersebut akan dituntaskan. Ia juga meminta masyarakat atau yang mengetahui adanya penimbunan agar segera melapor kepada pihaknya.

Untuk diketahui, YS digrebek bersama barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jerigen dengan total 400 liter.

Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #minyak tanahDitreskrimsus Polda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Bali

Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers di Bali

Minyak tanah

Satu Penyelundup Ratusan Liter Minyak Tanah di Gunung Botak Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Lima Rumah Warga dan Dua Barak Pengungsi di Bentas Terbakar

Lima Rumah Warga dan Dua Barak Pengungsi di Bentas Terbakar

05/19/2025
Ratusan Warga di Ambon Datangi Gerai Vaksinasi Presisi Polda Maluku

Ratusan Warga di Ambon Datangi Gerai Vaksinasi Presisi Polda Maluku

10/07/2021
Gubernur Maluku Serahkan DIPA dan TKDD Kepada Bupati Wali Kota

Gubernur Maluku Serahkan DIPA dan TKDD Kepada Bupati Wali Kota

12/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In