Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Editor by Editor
02/13/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

AMBONKITA.COM,- SN, bendahara pengeluaran pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi sebesar kurang lebih Rp901 juta. Tersangka yang belum genap setahun menjabat bendahara ini langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan

Ketua DPRD Maluku Minta Adanya Kombinasi Penanganan Hukum dan Sosial Pasca Bentrok di Malra

Penahanan Tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus, Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (12/2/2026).

SN disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Kejari SBT Tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar. Ia dijerat melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangannya yang diterima Ambonkita.com, mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa tipikor dengan mengantongi minimal 2 alat bukti.

“Kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” ungkap Parulian melalui keterangannya yang diterima Jumat (13/2/2026).

Tersangka sendiri diketahui menjabat Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024.

Saat menjabat, Tersangka diduga melakukan tipikor dengan beberapa modus. Di antaranya: tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya; memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait; melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Atas perbuatan Tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Setelah ditetapkan Tersangka SN langsung ditahan. Ia diamankan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026. Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov
Headline

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

04/01/2026
Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan
Ambonku

Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan

04/01/2026
Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP
Headline

Ketua DPRD Maluku Minta Adanya Kombinasi Penanganan Hukum dan Sosial Pasca Bentrok di Malra

04/01/2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/30/2026
Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela
Ambonku

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

03/28/2026
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Lorong Sumatera Ambon
Headline

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

03/27/2026
Next Post
Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

Recommended Stories

Ribuan Munisi dan Handak Sisa Perang Dunia ke-2 yang Ditemukan di Tanimbar Dimusnahkan

Ribuan Munisi dan Handak Sisa Perang Dunia ke-2 yang Ditemukan di Tanimbar Dimusnahkan

01/29/2025
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku

Polisi Agendakan Pemanggilan Ketiga Said Assagaff

10/13/2022
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

09/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In