AMBONKITA.COM,- SN, bendahara pengeluaran pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi sebesar kurang lebih Rp901 juta. Tersangka yang belum genap setahun menjabat bendahara ini langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Penahanan Tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus, Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (12/2/2026).
SN disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Kejari SBT Tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar. Ia dijerat melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangannya yang diterima Ambonkita.com, mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa tipikor dengan mengantongi minimal 2 alat bukti.
“Kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” ungkap Parulian melalui keterangannya yang diterima Jumat (13/2/2026).
Tersangka sendiri diketahui menjabat Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024.
Saat menjabat, Tersangka diduga melakukan tipikor dengan beberapa modus. Di antaranya: tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya; memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait; melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
“Atas perbuatan Tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.
Setelah ditetapkan Tersangka SN langsung ditahan. Ia diamankan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026. Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










