Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Editor by Editor
02/13/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

AMBONKITA.COM,- SN, bendahara pengeluaran pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi sebesar kurang lebih Rp901 juta. Tersangka yang belum genap setahun menjabat bendahara ini langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Penahanan Tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus, Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (12/2/2026).

SN disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Kejari SBT Tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar. Ia dijerat melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangannya yang diterima Ambonkita.com, mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa tipikor dengan mengantongi minimal 2 alat bukti.

“Kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” ungkap Parulian melalui keterangannya yang diterima Jumat (13/2/2026).

Tersangka sendiri diketahui menjabat Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024.

Saat menjabat, Tersangka diduga melakukan tipikor dengan beberapa modus. Di antaranya: tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya; memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait; melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Atas perbuatan Tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Setelah ditetapkan Tersangka SN langsung ditahan. Ia diamankan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026. Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026

Recommended Stories

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Pura-pura sebagai Pengepul Besi Tua, Tujuh Anak Terduga Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

10/23/2022
Gempabumi Berkekuatan 6,0 SR di Laut Banda & Kaimana, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempabumi Berkekuatan 6,0 SR di Laut Banda & Kaimana, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

04/28/2023
Sidang

Kades Kilga Watubau di Seram Timur Terancam 5 Tahun Penjara

01/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In