AMBONKITA.COM,- Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, hanya dijatuhi hukuman ringan yaitu dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu pegawainya sendiri ini selama enam tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan menyatakan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Salmin Saleh selama dua tahun penjara,” kata hakim.
Selain pidana kurungan badan, Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Tak hanya itu, Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Endang mengaku akan mengajukan upaya hukum banding.
“Nanti koordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan,” ungkap Endang usai sidang.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan Terdakwa dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat yang dilakukan Terdakwa berawal pada Jumat 6 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.
Saat tiba Korban di kantor pukul 07.00 WIT dan suasana kantor masih sepi. Karena hari itu bertepatan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.
Tidak berselang lama, Terdakwa datang ke ruangan Korban dan langsung memegang bahunya sambil dielus-elus. Terdakwa kemudian mencabuli Korban, kemudian meninggalkannya.
Tak lama berselang, Terdakwa kembali dan memanggil Korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, Korban menuruti kemauan Terdakwa.
Saat masuk keruangan, Terdakwa langsung mengunci pintu ruangannya dan meminta korban duduk di sofa.
Parahnya lagi, Terdakwa memberikan uang Rp50 ribu tetapi korban menolaknya. Namun Terdakwa memaksa dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa trauma.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS