Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Cabuli Pegawainya Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Hanya Dihukum Dua Tahun Penjara

Editor by Editor
03/24/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Cabuli Pegawainya Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Hanya Dihukum Dua Tahun Penjara

AMBONKITA.COM,- Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, hanya dijatuhi hukuman ringan yaitu dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa kasus pencabulan  terhadap anak di bawah umur yaitu pegawainya sendiri ini selama enam tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan menyatakan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Salmin Saleh selama dua tahun penjara,” kata hakim.

Selain pidana kurungan badan, Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Tak hanya itu, Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Endang mengaku akan mengajukan upaya hukum banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan,” ungkap Endang usai sidang.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan Terdakwa dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan Terdakwa berawal pada Jumat 6 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.

Saat tiba Korban di kantor pukul 07.00 WIT dan suasana kantor masih sepi. Karena hari itu bertepatan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Tidak berselang lama, Terdakwa datang ke ruangan Korban dan langsung memegang bahunya sambil dielus-elus. Terdakwa kemudian mencabuli Korban, kemudian meninggalkannya.

Tak lama berselang, Terdakwa kembali dan memanggil Korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, Korban menuruti kemauan Terdakwa.
Saat masuk keruangan, Terdakwa langsung mengunci pintu ruangannya dan meminta korban duduk di sofa.

Parahnya lagi, Terdakwa memberikan uang Rp50 ribu tetapi korban menolaknya. Namun Terdakwa memaksa dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa trauma.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comMantan Sekdis Pariwisata MalukuSalmin SalehTerdakwa Pencabulan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Depidar Soksi Maluku akan Gulirkan Beasiswa S1 untuk 1000 Anak Maluku

Depidar Soksi Maluku akan Gulirkan Beasiswa S1 untuk 1000 Anak Maluku

Diduga Ada Mark Up Rp1,7 M di Proyek Videotron Kota Tual 2022, Wali Kota Terlibat?

Diduga Ada Mark Up Rp1,7 M di Proyek Videotron Kota Tual 2022, Wali Kota Terlibat?

Recommended Stories

Gunung Botak

Tunggu Kajian Amdal Koperasi Soar Pito Soar Pa Garap Tambang GB

11/22/2022
KPK Ajak DPRD Maluku Bersama Sejahterakan Masyarakat

KPK Ajak DPRD Maluku Bersama Sejahterakan Masyarakat

11/03/2021
Polairud Polda Maluku

Kapolda Maluku Ingatkan Bahaya Bom Ikan

01/01/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In