AMBONKITA.COM,- Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Maluku, melaksanakan sidang terbuka pengambilan sumpah terhadap sebanyak 19 orang advokat.
Sidang terbuka pengambilan sumpah dilaksanakan di ruang sidang Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Air Salobar, Kota Ambon, Kamis (5/10/2023).
Sebanyak 19 orang advokat yang telah memenuhi syarat ini diambil sumpah oleh Ketua PT Ambon, H. Ade Komarudin. Kegiatan turut dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, Didi Tarsidi, dan Sekjennya, Adhi Wibowo.
“Hari ini sangat bersejarah karena bertepatan juga dengan hari Tentara Nasional kita. Di tempat yang mulia ini kita dari dewan pimpinan pusat HAPI ikut hadir, ikut pengambilan sumpah sebagai salah satu syarat teman-teman di daerah untuk bisa beracara di persidangan,” kata Didi kepada wartawan.
Kepada advokat yang baru disumpah, Didi berharap jangan berpuas diri. Namun teruslah belajar, sehingga bisa menjadi pengacara yang handal.
“Jangan kemudian menjadi puas, jadilah pengacara yang handal, yang bisa menjaga kepercayaan, wibawa dan tidak menyakiti klien,” pintanya.
BACA JUGA: Belasan Advokat dari Peradi Ambon Diangkat Sumpah
Sementara itu, Ketua DPC HAPI Kota Ambon, Hendrik Lusikooy, mengaku, pengambilan sumpah terhadap 19 advokat baru digelar DPD HAPI provinsi Maluku.
Hingga dilaksanakan penyumpahan hari ini, kata Hendrik, telah melalui proses panjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang advokat.
“Sampai dengan adanya penyumpahan hari ini telah melewati tahapan-tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang advokat,” kata dia.
Menurut salah satu pengacara ternama di Maluku ini, tahapan penyumpahan advokat dimulai dari proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kemudian dilanjutkan dengan Ujian Calon Advokat yang mengikuti PKPA.
“Ada sebanyak 22 orang yang ikut PKPA dan semuanya dinyatakan lulus. Namun yang diambil sumpah hari ini hanya sebanyak 19 orang, 3 orang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Hendrik mengatakan, 3 orang yang belum dapat mengikuti sumpah advokat belum memenuhi syarat usia minimal sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang.
“Karena mereka belum mencukupi umur. Sebagaimana undang-undang mengisyaratkan untuk menjadi seorang advokat harus minimal berusia 25 tahun. Sehingga hari ini hanya bisa disumpah 19 advokat baru,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah advokat, Hendrik mengaku secara otomatis DPD HAPI provinsi Maluku sudah berkontribusi dalam upaya membantu pemerintah daerah, terkait lapangan pekerjaan.
“HAPI Maluku terus berupaya membantu pemerintah daerah, walaupun hanya sedikit yang penting ada kontribusi dari DPD HAPI Maluku untuk membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PT Ambon, H. Ade Komarudin, usai mengambil sumpah terhadap 19 advokat menyampaikan beberapa hal untuk diperhatikan oleh para pengacara baru tersebut.
“Saudara-saudara agar dapat membaca undang-undang dengan teliti, dengan baik dan benar mengenai profesi saudara. Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang pengangkatan, tentang sumpah, tentang hak dan kewajiban, tentang tindakan perilaku, tentang kode etik, tentang pengawasan,” katanya.
Dalam undang-undang itu juga berbicara mengenai ketentuan tentang atribut-atribut serta dewan pengawas. Sehingga para advokat baru harus betul-betul pahami undang-undang.
“Dalam undang-undang itu juga ada (mengatur) tindak pidana yaitu bagi seseorang yang menjalankan profesi advokat tapi dia bukan seorang advokat. Nah itu yang dikenakan pidana. Pidananya 5 tahun kalau tidak salah dan denda Rp50 juta,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post