AMBONKITA.COM,- Kasus Perlindungan Anak tercatat yang tertinggi terjadi di provinsi Maluku. Hal ini tampak terlihat dari jumlah narapidana kasus tersebut.
Di Maluku, jumlah narapidana dan tahanan hingga 22 Desember 2021, tercatat sebanyak 1.606 orang. Mereka tersebar di 15 rumah tahanan maupun pemasyarakatan di daerah ini.
Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) provinsi Maluku, Saiful Sahri, mengungkapkan, dari jumlah narapidana dan tahanan yang ada, tertinggi adalah Perlindungan Anak, menyusul Narkotika, Penganiayaan, Korupsi dan Pencurian.
Kasus Perlindungan Anak tercatat sebesar 31,94 persen atau sebanyak 512 orang tahanan. Menyusul narkotika 18,62 persen atau sebanyak 299 orang.
“Selanjutnya kasus penganiayaan sebanyak 152 orang atau 9,46 persen, korupsi sejumlah 136 orang atau 8,47 persen dan pencurian sebanyak 121 orang atau 7,53 persen,” sebutnya.
Saiful, yang juga merupakan kepala Lapas Kelas IIA Ambon ini menyebutkan, kapasitas hunian se-Maluku hanya sebanyak 1.409 orang. Dari data itu, maka jumlah narapidana yang ada saat ini sudah over kapasitas.
“Isi hunian se Maluku berjumlah 1.606 dari kapasitas hunian 1.406 orang. Jumlah ini terdiri dari Tahanan 313 orang, dan Narapidana 1.293 orang,” jelasnya.
Dari ribuan tahanan tersebut, laki-laki sebanyak 1.502 orang dan perempuan 104 orang.
“Kalau berdasarkan usia itu dewasa 1.589 orang dan anak 17 orang,” pungkasnya.
Baca juga: 553 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post