Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Penjabat Hitu Messing Terdakwa Korupsi Diadili

Editor by Editor
08/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ethwin Slamat alias Didi, 43 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Hitu Messing tahun 2017, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/8/2022).

RELATED POSTS

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Sidang perdana terhadap mantan Penjabat Negeri Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal, dibantu dua hakim anggota.

Dalam sidang kasus yang merugikan negara sebesar Rp 676.625.888 (Enam ratus tujuh puluh enam juta, enam ratus dua puluh lima ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) ini, terdakwa didampingi kuasa hukum, Penny Tupan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Junita Sahetapy, dalam berkas dakwaannya menyebutkan, Negeri Hitu Messing mendapat kucuran ADD tahun 2017 sebesar Rp 676.625.888 (Enam ratus tujuh puluh enam juta, enam ratus dua puluh lima ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan DD sejumlah Rp 919.539.858 (Sembilan ratus sembilan belas juta, lima ratus tiga puluh sembilan ribu, delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

Sesuai petunjuk teknis (juknis), penggunaan ADD setiap desa/negeri, dipergunakan untuk prioritas kegiatan dalam desa. Sementara untuk alokasi DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA: Mantan Penjabat Raja Hitumesing Jadi Tersangka Korupsi ADD, Berkasnya Sudah Tahap I

Dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Hitu Messing, terdakwa tidak melibatkan tim teknis pengelolaan keuangan dalam setiap pekerjaan, baik pembangunan maupun pemberdayaan. Sementara dalam pengelolaan anggaran, terdakwa lebih banyak mengelolanya sendiri tanpa melibatkan tim teknis atau perangkat desa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Fatalnya, dari bukti pertanggung jawaban sejumlah item kegiatan, banyak dibuat fiktif dan markup oleh terdakwa. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 507.951.472 (Lima ratus tujuh juta, sembilan ratus lima puluh satu ribu, empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” baca JPU Junita Sahetapy dalam berkas dakwannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi-saksi fakta, yang dihadirkan JPU.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kabupaten Maluku TengahKecamatan LeihituKejaksaan Negeri Maluku TengahNegeri Hitu MessingPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Next Post
Kapolda Maluku

Jelang Kunjungan Presiden di Saumlaki, Begini Arahan Kapolda Maluku

Korupsi ADD-DD Tawiri

Mantan Sekretaris dan Kaur Umum Divonis 4 Tahun Penjara sementara Raja Tawiri 1,10 Tahun

Recommended Stories

AKBP Sulastri Sukidjang Dilantik sebagai Kapolres Buru

AKBP Sulastri Sukidjang Dilantik sebagai Kapolres Buru

02/19/2024
PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

10/16/2023
Kapolda: Cegah dan Berantas Narkoba di Maluku

Kapolda: Cegah dan Berantas Narkoba di Maluku

04/17/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In