Mulai 22 Juni Ambon Terapkan PSBB, Walikota : Pelanggar Tidak Diberi Ampun
AMBONKITA.COM,-Walikota Ambon Richard Louhenapessy mulai menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Ambon pada Senin 22 Juni 2020 mendatang. Penerapan PSBB ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.
“Senin depan kita mulai PSBB, kalau PKM kemarin hanya sebatas himbau, maka PSBB ini kita betul tegas,” kata Richard kepada wartawan saat memberikan keterangan di Balai Kota Ambon, Rabu (17/6/2020).
Walkota Richard mengaku, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi berupa tindakan administrasi dan denda kepada para pelanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali).
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
“Kita akan berikan sanksi administrasi atau denda kepada masyarakat Kota Ambon yang melanggaran aturan,” kata Richard. Dia menjelaskan, PSBB baru bisa dilaksanakan jika sudah ada Perwali. Karena itu penerapan PSBB harus diatur dengan Perwali.
“Aturan ini jelas untuk pelaksanaan PSBB harus diatur dengan Peraturan Walikota makanya belum jalan karena belum ada peraturan walikota,” ujarnya.
Dengan adanya PSBB ini, kata Walikota, semoga bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. Walikota juga meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Semua bisa berhasil jika patuhi anjuran cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak,” kata Walikota. (ALFIAN SANUSI)








