Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pembunuh Gadis yang Ditemukan dalam Gorong-gorong Masohi

Editor by Editor
03/14/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Ringkus Dua Pembunuh Gadis yang Ditemukan dalam Gorong-gorong Masohi

Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Masohi, Senin (14/3/2022). (Foto: Humas Polres Maluku Tengah)

AMBONKITA.COM,- Teka-teki kematian MAL, siswi SMK Masohi yang ditemukan dalam gorong-gorong bundaran Kota Masohi, akhirnya terungkap. Ini setelah polisi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga pelaku pembunuhan.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Dua pria yang diduga membunuh anak perempuan 16 tahun itu berinisial RS alias Remat (22) dan IPT alias Wawan (34). Keduanya dicokok di kawasan berbeda di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Penangkapan kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Malteng, AKBP Abdul Ghafur, dalam konferensi pers di Mapolres Malteng, Masohi, Senin (14/3/2022).

Abdul Ghafur mengaku RS ditangkap saat dalam perjalanan dari Waipirit menuju Masohi tepatnya di negeri Tananahu, Sabtu (12/3/2022). Warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah ini berprofesi sebagai pengemudi mobil angkutan umum (angkot).

Dari mulut RS, penyidik kembali mengejar IPT, yang juga berprofesi sebagai sopir angkot. Ia diciduk di rumahnya Negeri Haya pada Minggu (13/3/2022).

Perwira dua melati di pundaknya ini mengaku, peristiwa pembunuhan terhadap korban berawal saat kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Mereka meneguk sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.

Usai pesta miras, RS dan IPT bergerak menuju penginapan Samudra. RS kemudian memboking kamar 01, lalu menghubungi korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur tampak menunjukan barang bukti berupa gunting yang digunakan dua tersangka. (Foto: Humas Polres Maluku Tengah)

Tak berselang lama, korban datang. RS dan korban melakukan persetubuhan di dalam kamar penginapan. Kurang lebih 10 menit, RS keluar menemui IPT yang berada di luar. Ia disuruh masuk menemui korban.

Kala itu, IPT sempat merayu korban dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Ia kemudian menggagahi korban. Saat disetubuhi, korban berteriak karena merasa kesakitan.

“Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka menutup mulut dan hidung korban dengan bantal,” kata Kapolres.

Kurang lebih 1 jam IPT menutup korban dengan bantal. Ia kemudian melihat korban sudah tidak lagi bergerak. Saat diperiksa, denyut nadi korban hilang.

Karena korban sudah tidak bergerak, IPT bergegas mengenakan pakaian. Ia keluar dan mengajak RS masuk untuk melihat korban di kamar.

“Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa IPT kemudian mencarikan tali dan mengikat korban. RS kemudian mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra untuk diberikan kepada IPT,” katanya.

Kedua pelaku kemudian menggendong mayat korban menuju ke dalam gorong-gorong. Mereka kemudian mengikat kaki koran dan kemudian dimasukan ke dalam karung.

“Kemudian korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi pemberat agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” ungkapnya.

Usai melaksanakan aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku kemudian kembali ke rumah. Beberapa hari kemudian, mayat korban ditemukan warga.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Maluku Tengah. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dua pelaku disangkakan menggunakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Maluku TengahKapores Maluku Tengah AKBP Abdul GhafurKota MasohiPembunuhan di Masohi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Gubernur Harap Rakerwil Fokal IMM Maluku Melahirkan Inovasi Baru

Gubernur Harap Rakerwil Fokal IMM Maluku Melahirkan Inovasi Baru

Pengukuhan Murad Ismail sebagai Upu Nunu Hena Hetu Ditentang

Pengukuhan Murad Ismail sebagai Upu Nunu Hena Hetu Ditentang

Recommended Stories

trauma healing

Trauma Healing Polda Maluku untuk Anak-anak Korban Banjir di Pulau Haruku

08/06/2022
Gempa Tektonik 6,2 SR Guncang Laut Banda, Wakatobi, Sultra, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Tektonik 6,2 SR Guncang Laut Banda, Wakatobi, Sultra, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

10/01/2024
Jelang Hari Kemerdekaan RI, Masyarakat Maluku Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan

Tanaman Cengkih dan Pala Milik Warga Seriholo Ditebang OTK

09/16/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In