Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Editor by Editor
06/13/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur

Alhidayat Wajo, anggota DPRD Provinsi Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pertambangan Mineral dan Migas terbilang kecil. Emas, Nikel, Gas Bumi, Gas Abadi Masela dan Marmer adalah sejumlah potensi daerah di Maluku yang tidak memberikan benefit atau income dalam membantu keuangan daerah.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Pada rezim Said Assagaff dan Murad Ismail project Partisipasi Interest (PI) 10% sebagai hak daerah pemilik pertambangan untuk Blok Masela tak mampu diwujudkan. Padahal, periode pemerintahan Assagaff, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola PI 10% dari nilai kontrak eksploitasi Migas Blok Masela telah dibentuk. Begitu juga pemerintahan Murad. Untuk kepentingan eksplorasi, BUMD Maluku Energi Abadi dibentuk, namun, kepastian PI 10% tak kunjung diperoleh Maluku.

Persoalan tersebut menjadi atensi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo. Ia mengaku, draft PI 10% masih disusun Pempus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lambatnya penandatangan hak pengelolaan PI 10%, menunjukan tidak berfungsinya BUMD Migas dan lemahnya loby serta bargaining pemprov Maluku 10 tahun lalu.

“BUMD bidang Migas tidak ada fungsinya kalau PI 10% tidak di ttd oleh kementerian. Sudah 10 tahun Pempus belum juga tandatangan PI 10% dan masih dalam penyusunan draft. Positioning kita sangat lemah,” kritik Wajo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Lemahnya presure dan perjuangan Pemprov Maluku untuk mendapatkan pengakuan Pempus atas hak pengelolaan PI 10% mencerminkan periode pemerintahan lalu tidak pro terhadap kepentingan Maluku.

“Pengelolaan sumber daya mineral dan gas (Migas) menjadi bagian krusial dalam strategis pembangunan dan pengentasan kemiskinan daerah. Jika 10 tahun prosesnya masih sampai penyusunan draft, berarti cermin pengelolaan kekuasaan sebelumnya tidak pro terhadap kepentingan Maluku. Urgensi perjuangan kita adalah kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Alhidayat mereview kembali Peraturan Menteri ESDM No.27 tahun 2016 yang secara ekplisit menyebutkan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pengelolaan Migas wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD atau BUMN.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mestinya, Permen 27-2016 Kementerian ESDM bisa di breakdown dalam perjuangan pemerintah daerah melalui seluruh elemen politik dan kelompok pressure group.

“Nilai jual kita (Maluku) tidak ada. Padahal, kita memiliki jatah 10% saham di setiap Investasi tambang mineral dan Gas di Maluku,” jelasnya.

Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wagub Abdullah Vanath, diminta fokus mendorong percepatan pendatangan PI 10% dari Pempus. Dengan potensi sumber daya yang berlimpah, Maluku mestinya bisa mengandalkan PAD untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Tapi faktanya, dalam realisasi PAD tahun 2024 Sektor Migas, hanya Rp5 miliar.

“Saya meminta kepada GUB dan Wagub agar fokus dulu ke Penandatanganan PI 10% yang sampai saat ini belum di tandatangani oleh Pemerintah Pusat,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Alhidayat WajoPenandatanganan PI 10%
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
9 Fraksi DPRD Maluku Terima Ranperda APBD Perubahan
Politik

9 Fraksi DPRD Maluku Terima Ranperda APBD Perubahan

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
DPRD Maluku Desak Skema Penyaluran MBG Dievaluasi Total: Kasih Saja Uangnya kepada Orang Tua
Politik

DPRD Maluku Desak Skema Penyaluran MBG Dievaluasi Total: Kasih Saja Uangnya kepada Orang Tua

09/23/2025
Next Post
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

Recommended Stories

KAHMI Dorong Peralihan IAIN Ambon ke UIN, UU Daerah Kepulauan Hingga 14 Poin Penting Ini untuk Maluku

KAHMI Dorong Peralihan IAIN Ambon ke UIN, UU Daerah Kepulauan Hingga 14 Poin Penting Ini untuk Maluku

02/20/2022
MBO dan Boi Akih Kembali Kolaborasi Musik Orkestra di Ambon

MBO dan Boi Akih Kembali Kolaborasi Musik Orkestra di Ambon

02/28/2022
Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga BTN Manusela Ambon Terbakar

Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga BTN Manusela Ambon Terbakar

07/25/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In