AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 230 liter minuman keras jenis sopi, yang hendak diselundupkan ke Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berhasil digagalkan polisi, Jumat (24/6/2022).
Ratusan miras tradisional Maluku, ini diamankan dari sebuah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Hunuth. Mobil diamankan saat melintas di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Passo, Kecamatan Baguala Ambon.
BACA JUGA: Ratusan Liter Sopi Titipan dari Seram Disita Polisi
Mobil angkot dengan nomor polisi DE 1551 JU berwarna merah ini dikemudikan Cada Tahalele, 35 tahun, warga Passo.
“Sopi yang berhasil diamankan sebanyak 230 liter dalam kemasan plastik berukuran 5 liter dan terbagi dalam bungkusan karton sebanyak 9 karton,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com.
Moyo mengungkapkan, ratusan minuman berkadar alkohol tinggi ini, diangkut dari Terminal Transit Passo. Sopi-sopi itu diselundupkan dari Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Berdasarkan keterangan dari pengemudi bahwa sopi itu dimuat dari Terminal transit Passo atas permintaan kondektur bus jurusan Piru SBB atas nama Chano. Ia meminta untuk di antar ke desa (kelurahan) Kudamati yang mana sudah ada yang menunggu atas nama Mercy,” kata Moyo.
Ia mengaku, ratusan liter minuman haram tersebut sudah diamankan di Markas Polsek Baguala, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post