AMBONKITA.COM,- Johny Marthinus Souisa, ditangkap polisi. Ia hendak menyelundupkan BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah (Mitan) ke unit 18 Gunung Botak, kawasan tambang emas ilegal di kabupaten Buru.
Warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ini ditangkap aparat Polres Pulau Buru. Ia diamankan di jalan lintas Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Buru, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.30 WIT.
Lelaki 46 tahun itu ditangkap saat hendak membawa Mitan ilegal atau tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 400 liter di Gunung Botak. Ia mengangkutnya menggunakan mobil pickup Carry dengan nomor polisi W 9080 NK.
Johny ditangkap tim khusus dari Satreskrim Polres Pulau Buru. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang, didampingi Kapolsek Waepo Ipda Andreas Panjaitan.
“Sebanyak 400 liter minyak tanah yang diamankan disimpan dalam dua buah drum plastik berukuran 200 liter,” kata Aipda M.Y.S. Djamaludin, Kasi Sub Penmas Humas Polres Pulau Buru kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA: Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon
Karyawan swasta ini ditangkap setelah Timsus mendapat informasi terkait akan dilakukan penyaluran Mitan tanpa ijin dari Desa Lala.
“Minyak tanah itu hendak dijual ke unit 18 (Gunung Botak),” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, Timsus kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Usut punya usut, tim lalu mengamankan yang bersangkutan di tengah perjalanan menuju Gunung Botak.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pulau Buru guna pemeriksaan lanjut,” tambahnya.
Kasus itu, tambah Djamaludin, masih terus dikembangkan. Penyidik juga merencanakan untuk mendatangi rumah pelaku.
“Rencananya tim akan melakukan pengembangan dan pengecekan di rumah terduga pelaku atau lokasi yang diduga masih ada penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post