AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, mengembalikan uang hasil korupsi untuk negara sebesar Rp860.986.000 (delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Jaksa juga menyerahkan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik (SKM), serta 1 unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi P. Nitisasmito, melalui keterangan tertulis yang diterima AmbonKita.com, Selasa (11/4/2023), mengatakan, uang dan aset yang dikembalikan kepada negara merupakan hasil penyitaan dari penanganan tiga perkara korupsi. Diantaranya kasus Pembangunan Puskesmas Karaway; Pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata; Dan pembangunan jalan lingkar belakang Wamar. Ketiga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Tiga perkara tersebut menjerat 4 orang terpidana. Yaitu Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly (pembangunan puskesmas Karaway); Thomas Kamerkay (pembangunan rumah pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata); Listiawati (pembangunan jalan lingkar belakang Wamar).
Terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly sesuai Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam perkara itu terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti. Uang tersebut sebesar Rp443.250.000 (Empat ratus empat puluh tiga juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Uang sebesar Rp443.250.000 dirampas untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Romi P. Nitisasmito.
BACA JUGA:Â Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru
Sementara untuk Thomas Kamerkay, terpidana kasus korupsi pembangunan rumah pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata, Romi mengaku, Jaksa eksekutor juga akan menyetorkan uang sebesar Rp5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 17 rangka alumunium ALCO Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Ia mengatakan, sesuai putusan pengadilan, kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp901.080.991,22 (sembilan ratus satu juta, delapan puluh ribu, sembilan ratus sembilan puluh satu, dua puluh dua sen).
“Terpidana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata, sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023,” katanya.
Dalam perkara tersebut, menurut Romi, terdapat uang sebesar Rp412.436.000 (empat ratus dua belas juta rupiah empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang disita sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti.
“Juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” jelasnya.
Untuk kasus terakhir yakni korupsi pembangunan jalan lingkar belakang Wamar dengan terpidana Listiawati, telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dalam putusan perkara tersebut, terpidana Listiawati terbukti menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ. Olehny itu mobil tersebut dirampas untuk negara.
“Mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon,” tambah Romi.
Romi mengaku hasil penjualan lelang, nantinya akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
Menurutnya, sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar belakang Wamar sebesar Rp1.514.777.869,77 (satu miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen). Hanya saja, putusan Mahkamah Agung RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati. Hanya merampas 1 unit mobil tersebut.
“Jadi total uang yang dipulihkan dari 3 perkara ini Rp860.986.000, ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, kata Romi, akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat. Mereka juga mendukung pemerintah daerah dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah.
Ia mengatakan, sesuai perintah Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.
“Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi saja tapi harus diikuti dengan pemulihan kerugian keuangan Negara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post