Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Tetangga, Tete Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Editor by Editor
04/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- M alias Tete, terdakwa persetubuhan anak, dituntut hukuman pidana penjara 13 tahun. Ia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng).

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Pria bejat yang bermukim di salah satu desa di kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, ini diduga telah menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/4/2023), terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

BACA JUGA: Ruang Akademik FKIP Unpatti Ambon Terbakar, Polisi: Diduga Korsleting Listrik

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina. Ia didampingi dua hakim anggota.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU, Fitria Tuahuns, dalam amar tuntutannya.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU mengaku yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban lebih dari sekali pada Desember 2022 lalu.

Perbuatan bejat terdakwa berawal saat melihat korban. Ia tidak mampu menahan hawa nafsunya hingga menyetubuhi korban secara paksa. Tak terima, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada keluarganya.

Keluarga yang tidak terima mendengar pengakuan korban, kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Terdakwa dipolisikan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJaksa Penuntut UmumKejari Maluku TengahPengadilan Negeri AmbonPersetubuhan Anak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Kabid Humas Polda Maluku

Polda Maluku: Jangan Ada Lagi Premanisme dengan Dalih Apapun

Recommended Stories

Vicon Bersama Wakapolri, Kapolda Maluku : Tidak Ada Permintaan Bantuan di HUT Bhayangkara

Vicon Bersama Wakapolri, Kapolda Maluku : Tidak Ada Permintaan Bantuan di HUT Bhayangkara

06/16/2020
Korsleting Listrik, Dua Rumah Warga di BTN Wayame Ambon Ludes Terbakar

Korsleting Listrik, Dua Rumah Warga di BTN Wayame Ambon Ludes Terbakar

12/02/2021
kasipenkum

Korupsi, Adik Wakil Gubernur Maluku Dibui

05/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In