Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

DUGAAN KORUPSI DANA BOS MALTENG

Editor by Editor
10/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

AMBONKITA.COM,- Askam Tuasikal, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022, didakwa telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp3,9 miliar atau tepatnya Rp3.993.294.179,94.

RELATED POSTS

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10/2023).

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Wilson Shiriver dan Antonius Sampe Samine.

“Perbuatan para terdakwa, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” kata Junita Sahetapy Cs, JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Terdakwa Askam Tuasikal, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng. Sementara terdakwa Oktavianus Noya adalah mantan manager dana BOS. Sedangkan terdakwa Munnaidi Yasin, merupakan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi atau pembelaan. Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Maluku TengahKorupsi Dana BosnPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Next Post
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Kaesang Kenakan Kaos Bergambar ‘Prabowo’ saat Kunjungan PSI ke Kertanegara

Kaesang Kenakan Kaos Bergambar 'Prabowo' saat Kunjungan PSI ke Kertanegara

Recommended Stories

Polairud dan Puskesmas Ustutun Sosialisasi Stunting di Desa Terluar Maluku

Polairud dan Puskesmas Ustutun Sosialisasi Stunting di Desa Terluar Maluku

03/26/2023
Tiga Perkara Korupsi Masuk Pengadilan Tipikor, Dua di Ambon, Satu dari SBB

Tiga Perkara Korupsi Masuk Pengadilan Tipikor, Dua di Ambon, Satu dari SBB

12/07/2021
Ditreskrimsus Polda Maluku

Mantan Kepala BPKAD Maluku Diperiksa Polisi

10/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In