Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Patrick Papilaya Penyebar Ujaran Kebencian untuk Gubernur Maluku Terpilih Ditangkap dan Ditahan Polisi

Editor by Editor
12/23/2024
Reading Time: 1 min read
0
Patrick Papilaya Penyebar Ujaran Kebencian untuk Gubernur Maluku Terpilih Ditangkap dan Ditahan Polisi

Patrick Papilaya (kaos hijau) saat dijemput polisi di rumahnya. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap polisi. Ia diduga kembali berulah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kali ini dia menyerang gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Patrick Papilaya alias Petrick ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin malam (23/12/2024) atau sekira pukul 23.53 WIT. Ia langsung dijerumuskan ke dalam penjara.

Orang dekat gubernur Maluku, Murad Ismail, ini ditangkap di kediamannya, Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Patrick Papilaya (jaket hitam) tersangka penyebar ujaran kebencian kepada gubernur Maluku terpilih digelandang ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. (Foto: Istimewa)

Ia dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

“Sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Selasa (24/12/2024).

Petrick disangkakan menggunakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Barang bukti yang diamankan satu (1) unit HP Samsung A52 dengan imei : 35680858062110, dan satu (1) Akun TikTok @patrickpapi,” katanya.

Sebelumnya, Petrick juga sempat melakukan hal yang sama kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Ia divonsi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPatrick PapilayaUjaran Kebencian
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
DPRD Maluku Terima Tuntutan Ratusan Masa Aksi di Ruang Sidang Paripurna

DPRD Maluku Terima Tuntutan Ratusan Masa Aksi di Ruang Sidang Paripurna

Senpi Personel Polda Maluku Ditarik

Senpi Personel Polda Maluku Ditarik

Recommended Stories

Kunjungi Malra dan Tual, Wakapolda Tekankan Tugas Rutin Polri

Kunjungi Malra dan Tual, Wakapolda Tekankan Tugas Rutin Polri

05/03/2023
Polda Maluku

62 Laporan Dumas Diterima Polda Maluku Sepanjang Tahun Ini

04/04/2022
Tim Pam Obvit Baharkam Polri Temui Pengelola Tempat Wisata dan Perhotelan di Ambon

Tim Pam Obvit Baharkam Polri Temui Pengelola Tempat Wisata dan Perhotelan di Ambon

11/07/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In