TAMBANG ILEGAL

11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron

25 June 2026, 04:54
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Kejutan besar muncul lantaran mayoritas tersangka yang diringkus merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Identitas mereka disembunyikan.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Acara tersebut dihadiri jajaran petinggi daerah, mulai dari Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, hingga Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.

Jeffri mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama Bareskrim Polri menggelar perkara pada Senin (22/6/2026) lalu. Tim penyidik telah memeriksa 12 saksi, menganalisis dokumen, serta mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dari total 25 tersangka, baru 12 orang yang berhasil diringkus dan resmi ditahan sejak 23 Juni 2026.

“Di antara 12 orang yang telah diamankan, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ujar Jeffri.

​Sementara itu, 13 tersangka lainnya yang mangkir dan kabur saat digerebek kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” tegasnya.

Kasus tambang ilegal di Gunung Botak bukanlah barang baru. Isu lingkungan dan sosial ini telah berlarut-larut sejak tahun 2011 tanpa ada penyelesaian yang tuntas. Namun, Jeffri mengapresiasi penurunan tensi konflik berkat optimalisasi pengamanan oleh Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku.

Meski situasi mulai kondusif, Jeffri mencium adanya upaya dari pihak luar yang sengaja ingin mengacaukan tata kelola pertambangan daerah. Terutama, program pemberdayaan masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

“Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” cetusnya.

Kementerian ESDM memastikan proses hukum akan berjalan independen tanpa intervensi, sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat Maluku, pemerintah pusat serius memberantas mafia tambang ilegal.

“Kami bertanggung jawab memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui penegakan hukum. Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak,” pungkas Jeffri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *