Dua Bulan Terakhir, Polda Maluku Gulung 11 Pelaku Kejahatan Jalanan dan Amankan Belasan Barang Bukti
AMBONKITA.COM,— Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bergerak cepat dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 11 orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, didampingi Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting.
“Kami menyampaikan konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus kinerja dari jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Satreskrim Polresta Ambon untuk periode Mei sampai dengan Juni 2026,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi di hadapan awak media, Sabtu (27/6/2026).
Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari optimalisasi Unit Reaksi Cepat (URC) yang sedang digalakkan pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat terkait kejahatan jalanan, khususnya C3 (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor).
“Sekarang kita sedang menggalakkan yang namanya unit reaksi cepat (URC). Ini untuk menyikapi khususnya kejahatan-kejahatan C3 dan kejahatan jalanan lainnya,” tegas Dasmin.
- Grand Final Band Pelajar Se-Maluku Cara Polisi Bangun Ruang Kreativitas Generasi Muda
- Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika, 40 Tersangka Diamankan
- Tim SSDM Polri Kunjungi Polda Maluku Uji Langsung Hasil Tes Fisik Casis di Maluku
- Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon, Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi

Dari total delapan perkara yang diungkap selama dua bulan terakhir, meliputi 4 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan 3 kasus Pencurian Biasa.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi meringkus total 11 orang tersangka. “Dari kasus itu, ada 9 orang tersangka dewasa dan 2 pelaku anak yang terlibat dalam kejahatan ini,” lanjut Dasmin.
Sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, sejumlah barang bukti yang masih dalam proses penyidikan turut dipamerkan dalam konferensi pers tersebut, di antaranya 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 buah laptop, 1 buah tas dan 1 buah dompet, 17 buah payung dan 2 jas hujan, serta 1 buku tabungan beserta kartu ATM.
Polda Maluku memastikan para tersangka akan diproses hukum secara tegas demi memberikan efek jera. Untuk para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku pencurian biasa, akan dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta








