Ranperda Investasi, Pansus DPRD Maluku Targetkan Masuknya Investor hingga Daerah Kepulauan
AMBONKITA.COM,– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku.
Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik minat investor, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku.
Anggota Pansus DPRD Maluku, Anos Yeremias, menegaskan berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi hingga pemangku kepentingan harus menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita sedang menyusun perda untuk memberikan kemudahan investasi. Kalau berbagai keluhan yang disampaikan tidak kita sikapi dengan serius, percuma kita membuat perda ini,” ujar Anos kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kota Ambon, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Maluku memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan sehingga kebijakan pemberian insentif investasi tidak dapat disamakan dengan provinsi lain yang memiliki kondisi geografis berbeda.
“Situasi kita di Maluku berbeda. Kita bukan provinsi kontinental, tetapi terdiri dari banyak pulau. Karena itu, pemberian insentif juga harus dipilah sesuai kondisi daerah,” katanya.
Ia mengakui selama ini investor lebih banyak memilih daerah yang memiliki akses transportasi memadai seperti Kota Ambon, Pulau Seram maupun Pulau Buru. Karena itu, daerah kepulauan yang lebih jauh perlu diberikan skema insentif yang lebih menarik agar mampu bersaing.
“Tujuan utama perda ini adalah menarik investor, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Anos menambahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Setda Maluku perlu melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap seluruh masukan yang berkembang. Pansus juga akan meminta pandangan akademisi Fakultas Hukum agar regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami melihat masih ada ruang untuk penambahan ayat di sejumlah pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang agar perda ini efektif saat diterapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Maluku, Ari Sahertian, menjelaskan Ranperda tersebut nantinya akan menjadi regulasi induk yang menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun kebijakan investasi sesuai karakteristik daerah masing-masing.
“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” ujar Ari.
Menurutnya, Ranperda hanya mengatur norma-norma umum, sedangkan pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui regulasi masing-masing.
“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Ari menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan investasi di Maluku tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
“Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta








