Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

TigaTerdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Penjara 8,6 Tahun

Editor by Editor
11/20/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

 

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terancam hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun.

Selain ancaman penjara serupa, tapi denda yang diberikan dituntut JPU berbeda-beda kepada tiga terdakwa masing-masing Adrianus Sihasale selaku KPA sekaligus PPK, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

Ancaman penjara dan denda tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU Achmad Attamimi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Jumat sore (19/11/2021).

Sidang kasus korupsi tersebut dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak. Ketiga tersangka ikut dari Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon melalui sarana video conference. Mereka didampingi para penasehat hukum.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus terdakwa Adrianus Sihasale, dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, sibsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Wilelma Fenanlampir dan Frans Pelamonia dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU, Achmad Attamimi, dalam amar tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pledoi.

Untuk diketahui, masih ada satu terdakwa lagi yaitu Hartanto Hoetomo, Direktur PT Inti Arta Nusantara, sebagai kontraktor proyek yang menjalani sidang sendiri.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Next Post
Serbuan Vaksinasi di Masohi, Kodam Pattimura Fokus untuk Pelajar

Serbuan Vaksinasi di Masohi, Kodam Pattimura Fokus untuk Pelajar

Rapat Pemberantasan Pungli di Ambon

Rapat Pemberantasan Pungli di Ambon

Recommended Stories

Kasus Perkosaan Istri Orang di Bursel akan Disidangkan

Kasus Perkosaan Istri Orang di Bursel akan Disidangkan

04/05/2022
2,1 Ton Miras Tradisional Hasil Sitaan di Ambon Dimusnahkan Polisi

2,1 Ton Miras Tradisional Hasil Sitaan di Ambon Dimusnahkan Polisi

03/21/2025
Bulan K3

Gubernur Maluku Berikan Tiga Penghargaan dalam Peringatan Bulan K3

02/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In