Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kades Kilga Watubau di Seram Timur Terancam 5 Tahun Penjara

Editor by Editor
01/20/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ismail Rumaday, Kepala Desa (Kades) Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

RELATED POSTS

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Ismail dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (20/1/2022).

Terdakwa Tipikor ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menuntut terdakwa agar di penjara selama 5 tahun,” ungkap JPU, Rido Sampe, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Cristina Tetelepta Cs, dan kuasa hukum terdakwa Herberth Dadiara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.302 juta. Bila tidak dapat mengembalikan uang pengganti itu, diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, pemerintah mengucurkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ke Desa Kilga Watubau sebesar lebih dari Rp.721 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dari pengelolaan dana tersebut, terdakwa bersama bendahara Jasmia Rumadedey melakukan pencairan. Namun setelah dilakukan pencairan, terdakwa menyuruh bendahara untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Padahal, yang seharusnya anggaran itu disimpan ke kas desa oleh bendahara Desa.

Realisasi anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan. Seperti  pembangunan Pasar Desa Terapung di dalam Desa. Diketahui terdakwa sendiri melakukan belanja matrial batu, pasir, kayu dan sebagainya, sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Terdakwa pun melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark-up nilai belanja matrial untuk bukti pertanggung jawaban.

“Akibat dari pengelolaan anggaran secara pribadi, terjadi kerugian negara sebesar Rp.300 juta lebih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Desa Kilga WatubauJaksa Penuntut UmumKabupaten Seram Bagian TimurKecamatan Kian DaratKejaksaan Negeri SBTPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Next Post
Kapolda Maluku Minta Personil Brimob Taat Semua Aturan Kepolisian

Kapolda Maluku Minta Personil Brimob Taat Semua Aturan Kepolisian

gelombang tinggi

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Empat Perairan Laut Maluku

Recommended Stories

Setelah Puluhan Tahun, 6 Desa di Seram Timur Ini Akhirnya Teraliri Listrik PLN

Petir Hantam Jaringan Tower Transmisi Line Waai-Passo Picu Pemadaman Listrik

12/13/2022
Orang hilang

Empat Hari Hilang di Hutan, Nenek Patresya Batlayeri Ditemukan Menangis di Bawah Pohon

07/27/2022
Direskrimsus Polda Maluku

Besok, Krimsus Polda Maluku, KPK dan Bareskrim Polri akan Gelar Perkara CBP Tual

08/23/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In