Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Oknum Brimob Maluku Penembak Warga Sipil di Gunung Botak Terancam Dipecat

Editor by Editor
01/30/2022
Reading Time: 2 mins read
0

Oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor, Bripka Andre Batawael, yang menembak warga sipil hingga tewas di Gunung Botak, tampak dijerumuskan ke dalam penjara. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Keluarga korban almarhum Mede Nurlatu, menuntut pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor, Bripka Andre Batawael agar dapat dipecat dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

RELATED POSTS

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Bripka Andre Batawael menembak Mede Nurlatu hingga tewas dengan tiga luka tembak di tubuhnya. Korban meregang nyawa seketika di kawasan lubang janda, area tambang emas ilegal Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022).

“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” pinta keluarga korban kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif yang menemui keluarga korban di Mapolres Pulau Buru, Namlea, Minggu (30/1/2022).

Menanggapi permintaan keluarga korban, Kapolda mengaku saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di teralibesi di Ambon. Pelaku dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” terangnya.

 

Oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor, Bripka Andre Batawael (Kaos hitam), yang menembak warga sipil hingga tewas di Gunung Botak, tampak digelandang menuju jeruji besi. (Foto: Humas Polda Maluku)

Proses pidana, lanjut Kapolda, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Karena Emas, Oknum Brimob Dor Warga Sipil Hingga Tewas di Gunung Botak

Baca juga: Temui Keluarga Korban Penembakan Oknum Brimob, Kapolda Maluku Ikut Belasungkawa

Baca juga: Gunung Botak Kembali Makan Korban, Warga Tolaki Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia LatifKompi 3 Yon A PeloporPolda MalukuPolres Pulau BuruTambang Emas Gunung Botak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Next Post
Dalam Sepekan Kasus Covid Melonjak dan Menyebar di Enam Daerah Maluku

Dalam Sepekan Kasus Covid Melonjak dan Menyebar di Enam Daerah Maluku

Kasus Penembakan dan Penemuan Mayat Warga Tolaki di GB tidak Berkaitan

Kasus Penembakan dan Penemuan Mayat Warga Tolaki di GB tidak Berkaitan

Recommended Stories

Kabid Humas Polda Maluku

Orang Tua Casis Polri Tertipu Rp50 Juta, Penipu Catut Nama Karo SDM Polda Maluku

05/22/2023
Minimalisir Resiko Bencana, BPBD Maluku Gelar Pelatihan PKT

Minimalisir Resiko Bencana, BPBD Maluku Gelar Pelatihan PKT

03/28/2022
Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus

04/28/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In