Pemkab Malteng Didorong Pedomani UU No 7 Tentang Penanganan Konflik Sosial
AMBONKITA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah didorong untuk mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Gedung DPRD Maluku, Kota Ambon, Kamis (3/2/2022).
“Saya mendorong Bupati Malteng untuk mempedomani dan melaksanakan UU Nomor 7 sebagai acuan dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini,” pinta Kapolda.
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
- Proyek Air Bersih di Pulau Haruku "Telan" Lima Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
Pemkab diminta menjadikan UU tersebut sebagai dasar maupun acuan khususnya penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.
“Penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan semua pihak yang terlibat konflik didalamnya,” pintanya.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten agar juga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, dalam penanganan pengungsi di Pulau Haruku.
Selain sebagai wakil rakyat, pelibatan DPRD dikarenakan nantinya penanganan pengungsi tersebut juga akan terkait dengan pembahasan anggaran.
Penulis: Husen Toisuta








