Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pegawai Kemenkumham Maluku, Terdakwa Cabul Terancam Penjara 1,6 Tahun

Editor by Editor
02/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Sidang tuntutan perkara tindak pidana pencabulan bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022). JM alias Jefan, terdakwa yang merupakan pegawai Kemenkumham Maluku ini diancam pidana penjara selama 1,6 tahun.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Els B. Leunupun, menuntut bersalah lelaki 30 tahun itu dihadapan Majelis Hakim, diketuai Lutfi yang didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” baca JPU dalam amar tuntutannya.

Menurut JPU, yang meringankan dari terdakwa yakni berlaku sopan dan belum pernah di hukum. Sedangkan yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang serta terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa merupakan PNS pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku. Ia bermukim di kawasan depan RSUD Haulussy, RT 006 RW 005 Kelurahan Kudamati Ambon.

Perbuatan bejat ini berawal saat terdakwa mengajak korban membeli minuman. Mereka saat itu akan menghadiri malam penghiburan kedukaan di rumah salah satu teman terdakwa di kawasan Kudamati. Peristiwa itu terjadi di TKP Jalan Nona Saar Sopacua, Selasa (10/8/2021) pukul 21.30 WIT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelum mengajak korban, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi M melalui telepon genggamnya. M dihubungi untuk menemani terdakwa membeli minuman di kawasan Wainitu. Saat itu, M sedang bersama korban.

Merasa yakin tak terjadi apa-apa atas diri rekannya itu, M meminta korban menemani terdakwa membeli minuman. Menurut M, terdakwa adalah Ketua Organisasi Kepemudaan Gereja, sehingga dirinya tidak merasa khawatir jika korban menemani terdakwa.

Setelah itu korban dan terdakwa pergi membeli minuman menggunakan mobilnya. Usai membeli minuman, di tengah perjalanan terdakwa tiba-tiba menghentikan mobil yang dikendarainya. Terdakwa lalu mencabuli korban. Korban berusaha melawan namun karena tubuh terdakwa lebih besar sehingga dirinya tidak berdaya.

Puas mencabuli korban, terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan pulang dan menurunkan korban di depan lorong tempat tinggalnya. Saat itulah, korban yang tidak terima lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses hukum.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonKemenkumham MalukuPengadilan Negeri AmbonPerkara Pencabulan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon
Ambonku

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Next Post
Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Ambon Berlakukan PPKM Level 3, Ijin Keramaian Kembali Dibatasi

Murad Ismail Calon Tunggal Ketum KONI Maluku

Murad Ismail Calon Tunggal Ketum KONI Maluku

Recommended Stories

Angkat Penjabat Sekda Maluku, Gubernur: Sudah Dapat Persetujuan Tertulis dari Mendagri

Angkat Penjabat Sekda Maluku, Gubernur: Sudah Dapat Persetujuan Tertulis dari Mendagri

01/19/2022
Mancing di Laut Warga Latu Hilang di Perairan Pulau Buru

Mancing di Laut Warga Latu Hilang di Perairan Pulau Buru

12/22/2021
Disdukcapil dan Imigrasi Ambon Diminta Sikapi Masalah WNA

Disdukcapil dan Imigrasi Ambon Diminta Sikapi Masalah WNA

09/23/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In