Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tebar Kebencian di Maluku Melalui FB, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ini Diciduk di Merauke Papua

Editor by Editor
03/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tebar Kebencian di Maluku Melalui FB, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ini Diciduk di Merauke Papua

Tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku tampak menggiring satu tersangka ITE berinisial MM alias Mario di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022). Mario ditangkap di Merauke, Papua pada Selasa (22/2/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- MM alias Mario alias Wai Kalalewa, kini meringkuk di rumah tahanan Polda Maluku. Ia ditangkap karena diduga menebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) melalui akun palsu pada media sosial facebook (FB).

RELATED POSTS

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Pria 33 tahun, pegawai swasta pada salah satu Perusahan Koperasi Simpan Pinjam di Merauke ini dicokok tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Warga kelahiran Maluku itu diciduk di Merauke, Papua, setelah Polda Maluku bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

Penangkapan dipimpin Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Mario berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Merauke pada Selasa (22/2/2022).

Nama akun palsu Mario di FB yaitu Wai Kalalewa. Foto profil akun gelapnya itu terpasang wajah yang ditutup kain putih sambil memakai kacamata hitam. Kedua jari tengah juga diacungkan pada foto profil tersebut.

Postingan hoax dan ujaran kebencian pada dinding FB Wai Kalalewa itu tertulis begini: “Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2.Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut.”

Postingan tersangka pada dinding akun FB bernama Wai Kalalewa yang di screenshoot.

Setelah ditangkap, Mario sempat diperiksa di Mapolres Merauke. Ia kemudian diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Mario ditangkap setelah tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli di media sosial FB. Tim lalu menemukan postingan yang bersangkutan. Usut punya usut, ternyata akun tersangka itu palsu.

“Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk itu siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak,” tegasnya.

Mantan Kapolres Aru dan Tual ini meminta masyarakat untuk melaporkan akun-akun di media sosial yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara,” ingatnya.

Lantas apa motif tersangka sehingga dapat menebar berita bohong dan ujaran kebencian di FB dengan menggunakan akun palsu, belum diketahui.

“Masih terus didalami oleh penyidik,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuPolres MeraukeProvinsi PapuaTim CyberUU ITE
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Next Post
Bersepeda, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat Untuk Cegah Covid-19

Murad Ismail Terpilih secara Aklamasi Pimpin KONI Maluku

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Recommended Stories

Pegawai Kantor Pajak di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pegawai Kantor Pajak di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

04/10/2023
KPK

Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK, Ini Motifnya

05/13/2022
Cuaca Ekstrem di Malteng 78 Gardu Distribusi Listrik Rusak

Cuaca Ekstrem di Malteng 78 Gardu Distribusi Listrik Rusak

07/12/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In