Molucca TV akan Polisikan Ajudan Gubernur Maluku
AMBONKITA.COM,- Tak terima video hasil liputan kontributornya dihapus paksa, Molucca TV akan menempuh upaya hukum dengan mempolisikan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana.
Ardana merupakan oknum polisi. Ia diduga telah menghapus video liputan dari kontributor Molucca TV di Kabupaten Buru, Sofyan Muhammadia.
Penghapusan hasil liputan secara paksa itu dilakukan setelah Sofyan diketahui sedang mengabadikan momen Gubernur Maluku Murad Ismail. Murad kala itu diduga sedang marah-marah. Ia mengajak duet (berkelahi) mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
- Ajang ISRA 2026 Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong Lima Penghargaan
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
Kejadian itu terjadi di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (9/7/2022). Saat itu Gubernur Maluku akan meresmikan 11 pembangunan infastruktur.
Direktur Molucca TV, Yopi Ishak, kepada wartawan mengaku sangat menyangkan kejadian yang menimpa anak buahnya di lapangan.
“Sebagai pimpinan sangat saya sayangkan kenapa sampai peristiwa itu terjadi. Mungkin ada kesalahan komunikasi antara bawahan dan atasan saya tidak tahu, saya di telepon sama kontributor saya bahwa telah terjadi peristiwa perampasan HP saat peliputan dan videonya itu dihapus,” kata Yopi di Ambon, Senin (11/7/2022).
Selaku pimpinan, Yopi mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik itu secara kode etik polri, maupun tindak pidana pers.
“Apapun yang terjadi kita harus tindak tegas karena ini sudah melanggar aturan, melanggar undang-undang, apalagi kita dilindungi oleh undang-undang pers,” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dan berharap AJI Ambon dan IJTI Pengda Maluku beserta para awak media untuk dapat mengawalnya secara bersama-sama.
“Kita akan masukan laporan ke Propam Polda Maluku, dan segala jalur hukum akan kita tempuh. Kita akan buat laporan polisi secepatnya 1×24 jam (besok),” ujarnya.
BACA JUGA: IJTI Kесаm Penghapusan Vіdео Liputan Jurnаlіѕ Mоluсса TV оlеh Ajudаn Gubеrnur Mаluku








