Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Molucca TV akan Polisikan Ajudan Gubernur Maluku

Editor by Editor
07/11/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Ajudan Gubernur Maluku

Direktur Molucca TV, Yopi Ishak (paling kiri) saat memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan wartawan yang menimpa kontributornya di Buru. Ia didampingi Ketua IJTI Pengda Maluku, Ketua AJI Ambon, dan Sekretaris IJTI Pengda Maluku di Ambon, Senin (11/7/2022). (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

“Ajudan Gubernur merampas handphone dan kemudian menghapus materi liputan yang ada di dalam handphone milik saudara Sofyan, kontributor Molucca TV. Jadi meskipun dia melakukan klarifikasi bahwa dia telah mengembalikan gambarnya, tapi di dalam gambar itu kita sudah cek sudah tidak utuh, jadi ajudannya itu sudah menyortir sebagian video,” ujarnya.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends, menambahkan, tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Perbuatan yang bersangkutan, telah melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Page 3 of 3
Prev123
Tags: #terasmaluku.comAJI AmbonAjudan Gubernur MalukuIJTI Pengda MalukuIntimidasi JurnalisMolucca TVUU Pers
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur
Maluku

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

04/28/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Next Post
Disapu Angin dan Ombak Besar KM Tanimbar Bahari dari Surabaya Tenggelam

KM Intan Fortuna Tujuan Jakarta Tenggelam di Perairan Bursel, 12 Selamat, Empat Hilang

Kabid Dokkes Polda Maluku dan Lima Kapolres Jajaran Disertijab

Kabid Dokkes Polda Maluku dan Lima Kapolres Jajaran Disertijab

Recommended Stories

59 Aparatur Pemdes di Seram Timur Ikut Pelatihan Siskeudes

59 Aparatur Pemdes di Seram Timur Ikut Pelatihan Siskeudes

01/10/2022
Jelang Hari Kemerdekaan RI, Masyarakat Maluku Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan

Tanaman Cengkih dan Pala Milik Warga Seriholo Ditebang OTK

09/16/2025
Sempat Putus, Jalur Jalan Seith Leihitu Bisa Dilalui Lagi

Sempat Putus, Jalur Jalan Seith Leihitu Bisa Dilalui Lagi

07/22/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In