AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya menetapkan pengacara Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah uang milik kliennya sendiri, Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Hernanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres MBD di Tiakur, Kabupaten MBD, Kamis (29/2/2024).
Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta mengatakan, Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Februari 2024.
“Tersangka sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024,” ungkap Nanulaitta.
Hernanto sebelum ditahan diperiksa sebagai tersangka. Ia pun menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat, Tersangka langsung dijerumuskan ke dalam Rutan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” tandasnya.
BACA JUGA:Â Diduga Tipu Klien Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post