AMBONKITA.COM,- Dua pengguna narkoba ditangkap aparat satuan reserse narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kota Ambon. Keduanya berinisial AR (38) dan HH (38).
Penangkapan yang berlangsung di kawasan desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon ini sendiri telah berlangsung sejak Kamis, 26 Februari 2025 lalu. Namun baru diumumkan ke publik pada Kamis (6/3/2025).
AR dan HH diringkus sekira pukul 23.00 WIT. Dari tangan keduanya polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket kecil yang dibungkus dengan plastik klem bening. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Polresta Ambon di bilangan Parigilama.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkotika tersebut.
Dari informasi itu, petugas Kepolisian standby di areal TKP di wilayah kecamatan Sirimau tepatnya di kawasan dimana kedua tersangka berdomisili.
“Penangkapan berawal dari informasi bahwa tersangka ada memiliki, membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu, dan dari informasi tersebut, petugas standby selanjutnya melakukan penangkapan. Dari hasil tersebut petugas berhasil menyita tiga paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH dan menyita enam paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR,” jelas Kasi Humas.
Dari tangan Tersangka HH diamankan tiga paket narkotika golongan 1 tersebut seberat 0,2016 gram. Sementara dari tangan Tersangka AR diamankan enam paket dengan berat 0,4490 gram.
“Setelah diamankan Tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Sedangkan Tersangka HH, hanya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS