Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Perempuan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Ambon

Editor by Editor
10/18/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Perempuan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Ambon

AMBONKITA.COM,- SA alias Anti dan NM alias Mia, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite oleh Polda Maluku.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Kedua wanita berusia 37 dan 27 tahun ini langsung ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka sebelumnya telah diamankan di bengkel penimbunan BBM di kawasan pelabuhan apung Ongkoliong, desa Batu Merah, kota Ambon, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain BBM, kedua tersangka juga diamankan bersama kendaraan pribadi masing-masing yang diduga dipakai melakukan tap di sejumlah SPBU di kota Ambon.

Anti diamankan bersama mobil Toyota Calya warna merah DE 1980 AG. Sedangkan Mia diamankan bersama mobil Daihatsu Sigra warna hitam DE 1395 AV.

Dari tangan mereka, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, juga mengamankan BBM bersubsidi ini sejumlah 3,4 ton (3463 liter). Ribuan liter BBM ini dikemas menggunakan 92 jerigen berukuran 35 liter.

Kepada wartawan, PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” kata AKP. Eko yang didampingi PS Kasubbid Penmas Bid Humas, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” ungkapnya.

Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tap BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat,” sebutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk langkah-langkah kami sudah menerbitkan LP, sudah naik sidik, sudah penetapan tersangka. Rencana tindak lanjut pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

Ia menambahkan, terkait adanya keterlibatan SPBU di kota Ambon yang diduga bekerjasama dengan para tersangka masih dalam penyelidikan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPenimbunan Pertalite Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Polisi Amankan Surat Suara Pilkada 2024, Berikut Jadwal Pengiriman ke 11 Kabupaten/Kota di Maluku

Polisi Amankan Surat Suara Pilkada 2024, Berikut Jadwal Pengiriman ke 11 Kabupaten/Kota di Maluku

Kadis Pendidikan Maluku Diperiksa Tiga Jam, Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan DAK Rp164 M

Kadis Pendidikan Maluku Diperiksa Tiga Jam, Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan DAK Rp164 M

Recommended Stories

Kapolda Maluku Salurkan Bantuan Hewan Qurban kepada Masyarakat

Kapolda Maluku Salurkan Bantuan Hewan Qurban kepada Masyarakat

06/04/2025
Kapolda Maluku Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

Kapolda Maluku Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

06/08/2023
Ramli Umasugi

Empat Jam Eks Bupati Buru Ramli Umasugi Diperiksa Polisi

06/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In