AMBONKITA.COM,- Tim penyidik KPK menemukan oknum pegawai PRKP Ambon membakar sejumlah dokumen, diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Kadis PRKP Ambon menyebutkan yang dibakar pegawainya itu adalah sampah.
Ola, Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, ditemukan oleh tim penyidik KPK sedang membakar sejumlah dokumen di kamar mandi kantor tersebut, Selasa (17/5/2022).
KPK menduga berbagai dokumen yang ditemukan dibakar Ola ada kaitannya dengan perkara suap yang diduga dilakukan tersangka Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Benar, tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK kepada AmbonKita.com, Rabu (18/5/2022).
Fikri mengungkapkan, setelah menemukan yang bersangkutan sedang melakukan aksi itu, tim penyidik KPK langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” sebut Fikri.
BACA JUGA: KPK Sita Catatan Aliran Sejumlah Uang dan Bukti Alat Elektronik di Pemkot Ambon
Atas kejadian itu, KPK mengingatkan kepada berbagai pihak agar tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja tim penyidik.
“Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor,” ingatnya.
Terpisah, Kepala Dinas PRKP Ambon, Rustam Simanjuntak, mengaku yang dibakar Ola adalah sampah. Dokumen yang dibakar itu merupakan rincian kegiatan tahun 2022.
“Kemarin itu saya di dalam ruangan, lalu datang tim (KPK), pak suruh bakar dokumen, saya bilang bakar apa? Terus Ola klarifikasi (kepada KPK). Ola bilang pak saya tidak ada bakar dokumen, saya bakar sampah, dan ini pun tidak ada suruhan dari pak kadis, dia (Ola) sampaikan kepada mereka (KPK),” ungkap Rustam kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Rustam mengatakan dokumen yang dibakar anak buahnya tersebut adalah rincian kegiatan tahun 2022. Bahkan, Rustam menyampaikan kepada tim penyidik KPK bila menginginkan salinan dokumen yang dibakar tersebut maka masih ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2022.
“Padahal bapak-bapak (penyidik KPK) tau bahwa 2022 belum berjalan apa-apa kegiatannya, masih refocusing kiri, refocusing kanan. Akhirnya penyidik bilang kepada Ola kalau begitu tolong print rincian kegiatan 2022. Ola print kasih vor dong (penyidik KPK), selesai, langsung dong keluar dari ruangan,” jelasnya.
Rustam mengatakan saat kejadian tersebut, Ola, pegawainya tersebut tidak dibawa oleh KPK sebagaimana informasi yang beredar.
“Seng ada (Ola tidak dibawa oleh Brimob). Jadi (pembakaran dokumen bukti) itu tidak benar. Kemarin itu dong ambil beta pung rekening koran tahun 2015 dan 2020 pada bank Mandiri, itu saja,” kata Rustam sembari mengakui bahwa pembakaran dokumen sampah oleh Ola dilakukan pada momen yang tidak tepat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post