Sebelumnya, terdakwa Ivana Kwelju dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Tuntutan ringan itu dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.
Ivana Kwelju merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal yang disangkakan terhadap Ivana setelah dia terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah). Ini dilakukan untuk mendapat paket proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post