Puluhan Jerigen BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tanimbar
AMBONKITA.COM,– Puluhan jerigen berukuran 25-30 liter berisi BBM subsidi jenis solar diamankan aparat kepolisian dari Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar.
Minyak yang diduga ilegal ini diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 saat berlabuh di pelabuhan pasar Omele, desa Sifnana, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (29/5/2025) malam.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty dalam keterangannya mengatakan, solar yang diamankan tanpa dokumen resmi ini berjumlah kurang lebih 29 jerigen.
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
- Cabuli Bocah Kakek 70 Tahun Ini Ditangkap
“Ada 29 jerigen BBM jenis solar yang ditemukan. Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut,” kata Ipda Reimal melalu keterangannya pada Sabtu (31/5/2025).
Ia mengatakan, BBM subsidi yang diamankan ini diduga akan digunakan oleh kapal-kapal yang melakukan pencarian taripang di Negara Australia.
“Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kasat.
Polair, tegas Reimal, akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait perdagangan, distribusi BBM illegal maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti puluhan jerigen berisi solar tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Kapal ini diketahui milik warga Dusun III, Desa P.Tambako, berinisial A, 37 Tahun.
“BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dibas Perikanan Kabupaten,” ungkapnya.●
Editor: Husen Toisuta








