AMBONKITA.COM,- Abdul Majid, Orang tua Faizul Rahman alias Rifai, casis Tamtama Brimob asal Polda Maluku yang tetap masuk Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Ucapan yang tulus dari penjual roti keliling di Ambon ini, menyusul adanya kesempatan kedua yang diberikan Kapolda atas persoalan pidana putranya tersebut. Anaknya Rifai dan adiknya menganiaya korban Zulham alias Ajul. Persoalan ini telah berakhir damai, setelah sempat bergulir di ranah hukum.
Kasus kekerasan bersama itu nyaris membuat nama Rifai dicoret dari siswa Tamtama Brimob Polri Tahun 2024. Beruntung, jiwa besar korban dan keluarganya yang memaafkan, dan adanya kesempatan kedua dari Kapolda Maluku, membuat Rifai bisa melanjutkan cita-citanya tersebut.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolda Maluku, Bapak Kapolresta, Bapak Kapolsek dan penyidik yang sudah memediasi masalah antara anak kami dengan korban, hingga bisa selesai dan korban mencabut laporan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalas kebaikan-kebaikan bapak-bapak semua,” kata Majid yang didampingi istrinya Halima Sumoa di Ambon, Senin (12/2/2024).
Majid mengaku, tanpa bantuan Kapolda, maka putranya saat ini tidak bisa mengikuti pendidikan Tamtama Brimob. Ia mengatakan, putranya diberangkatkan pada Sabtu sore tanggal 10 Februari 2024.
“Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang telah kami lakukan yang tersebar di media sosial belakangan ini, dan mungkin mengganggu aktivitas bapak-bapak sekalian,” ucapnya.
BACA JUGA: Banyak APK di Ambon yang Belum Diturunkan saat Masa Tenang
Pada kesempatan itu, Majid juga menyampaikan terima kasih kepada korban dan keluarganya yang sudah mencabut laporan polisi, dan mau menyeselaikan secara kekeluargaan.
“Sekali lagi kami meminta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolda dan jajaran Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kesehatan dan keberkahan untuk bapak Kapolda dan seluruh anggota kepolisian di Maluku,” ucapnya.
Untuk diketahui, proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama Brimob Polri, terhadap Korban Zulham alias Ajul, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.
Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Markas Polsek Sirimau, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 13.15 WIT.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.
Kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak.
Pihak pelaku juga telah menyetujui semua isi perjanjian, dan kedua belah pihak menandatangani beberapa dokumen antara lain, Permohonan Pencabutan Perkara; Berita Acara Pencabutan Perkara; Surat pernyataan tidak akan menuntut; Dan Surat kesepakat bersama ditanda tangani.
Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Ia sempat ditahan penyidik Polsek Sirimau setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan karena menganiaya korban Ajul pada tanggal 24 Oktober 2021, tepat di depan Masjid Nurul Iman, Kompleks Kepala Air RT 001 RW 014 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Perbuatan Rifai menyebabkan korban Ajul mengalami luka memar dan luka robek di kepala. Tak terima, korban Ajul langsung melaporkan ke Polsek dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021.
Kapolda Maluku telah memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak sampai detik terakhir keberangkatan casis tersebut.
Kapolda menyampaikan apabila mediasi tercapai akan memberangkatkan casis tersebut untuk ikut pendidikan Tamtama Brimob, namun bila tidak tercapai maka sesuai aturan yang telah ditetapkan, akan dicoret dari daftar casis yang dari Polda Maluku.
Kapolda menyampaikan kasus ini harus diambil hikmahnya dan jadi pembelajaran bagi siapapun agar tidak melakukan hal-hal yang potensi pelanggaran hukum atau kejahatan yang merugikan diri sendiri dan keluarga karena harus menjalani proses hukum.
Kapolda berpesan kepada yang bersangkutan ikuti pendidikan dengan baik, jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun dan syukuri apa yang telah didapatkan dan jangan membuat jadi sombong dan arogan dalam bersikap dan perilaku di tengah masyarakat.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post