AMBONKITA.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memberlakukan tarif baru parkir kendaraan roda dua di wilayah Kota Ambon terhitung Senin (24/5/2021).
Tarif retributisi parkir kendaraan roda dua kini Rp 3.000, per sekali parkir, naik Rp 1.000 dari tarif sebelumnya Rp 2.000 sekali parkir.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Roda 2.
Pantauan Ambon di kawasan Jalan Samratulangi Kota Ambon, Senin (24/5/2021) pagi, juru parkir mulai menarik retribusi dengan tarif parkir baru untuk kendaraan roda dua yang parkir di kawasan jalan tersebut.
“Maaf pak mulai harı ini tarif parkir kendaraan roda dua naik jadi 3.000 rupiah sekali parkir, bukan lagi 2.000 rupiah,” kata seorang juru parkir di tempat parkir Ambon Plaza kawasan Jalan Samratulangi Ambon.
Juru parkir pria tersebut mengeluarkan karcis tarif retribusi yang baru dengan sejumlah warna. Warna kuning disobek dan diberikan juru parkir kepada penggunaan kendaraan roda dua yang membayar tarif pakir.
“Pemerintah Kota Ambon Peraturan Walikota Ambon No.16 Tahun 2021 Tentant Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Roda 2 Rp. 3.000, Per Sekali Parkir Tahun 2021,” demikian tulisan pada karcis tarif retribusi yang diberikan juru parkir.
Pada karcis tersebut terdapat cap Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Sebelumnya Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan pihaknya akan menaikan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan di Kota Ambon.
“Mulai Senin ini, kita berlakukan tarif baru parkiran untuk semua jenis kendaraan,” kata Walikota kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Kenaikan tarif parkiran ini kata Walikota untuk mengenjot target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon dari sektor parkiran dengan target Rp 5 miliar tahun 2021.
Editor : Hamdi
Discussion about this post