Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Usman Warga Batu Merah Dihukum Penjara 1,6 Tahun karena Simpan Ganja

Editor by Editor
11/12/2024
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Bendahara Setwan MBD Dihukum Penjara 5 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa Batu Merah, kota Ambon, divonis bersalah.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Usman yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis ganja, ini dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan bersalah ini dibacakan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/11/2024).

Warga desa Batu Merah, kecamatan Sirimau Ambon ini terbukti bersalah atas kepemilikan 5 paket narkotika golongan I seberat 1,9817 gram itu. Ia terbukti melanggar Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Martah Maitimu dalam amar putusannya. Ia didampingi Hakim anggota yakni Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa.

Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon saat sidang sebelumnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Usman ditangkap bersama rekannya M. Bans Latupono alias Anca. Mereka diamankan Minggu, 21 Juli 2024 pukul 19.30 WIT di Jalan Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atau tepatnya di lorong Gapura Tanjung.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berkas kedua Terdakwa Narkotika golongan I ini kemudian displit. Terdakwa Anca sendiri baru dijatuhi tuntutan oleh JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comNarkotika Ganja
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Next Post
Karo Ops Tekankan Personel Polda Maluku Siap Selalu Amankan Pilkada 2024

Karo Ops Tekankan Personel Polda Maluku Siap Selalu Amankan Pilkada 2024

Anca Pemakai Ganja yang Ditangkap di Batu Merah Terancam Penjara 1,6 Tahun

Anca Pemakai Ganja yang Ditangkap di Batu Merah Terancam Penjara 1,6 Tahun

Recommended Stories

Warga Waai Pertanyakan Laporan Polisi Pemalsuan Surat Silsilah

Warga Waai Pertanyakan Laporan Polisi Pemalsuan Surat Silsilah

04/01/2023
Gus Menteri: Pengembangan usaha BUMDes harus disesuaikan kondisi lokal

Gus Menteri: Pengembangan usaha BUMDes harus disesuaikan kondisi lokal

01/29/2021
Maluku Ekspor Damar 15 Ton ke Bangladesh

Maluku Ekspor Damar 15 Ton ke Bangladesh

04/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In