Usman Warga Batu Merah Dihukum Penjara 1,6 Tahun karena Simpan Ganja

12 November 2024, 09:42
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa Batu Merah, kota Ambon, divonis bersalah.

Usman yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis ganja, ini dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan bersalah ini dibacakan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/11/2024).

Warga desa Batu Merah, kecamatan Sirimau Ambon ini terbukti bersalah atas kepemilikan 5 paket narkotika golongan I seberat 1,9817 gram itu. Ia terbukti melanggar Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Martah Maitimu dalam amar putusannya. Ia didampingi Hakim anggota yakni Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa.

Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon saat sidang sebelumnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Usman ditangkap bersama rekannya M. Bans Latupono alias Anca. Mereka diamankan Minggu, 21 Juli 2024 pukul 19.30 WIT di Jalan Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atau tepatnya di lorong Gapura Tanjung.

Berkas kedua Terdakwa Narkotika golongan I ini kemudian displit. Terdakwa Anca sendiri baru dijatuhi tuntutan oleh JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *