Usut TPPU KPK Periksa Anak Mantan Wali Kota Ambon
AMBONKITA.COM,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon.
Hari ini, Kamis (23/2/2023), sejumlah saksi kembali diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku. Salah satunya anak Richard Louhenapessy yakni Erlene Louhenapessy.
Selain Erlene, lima saksi lain juga diperiksa. Yaitu suaminya, Nolly Stevie Bernard Sahumena, seorang petani, Romelos Alfons, Direktur CV. Indra Pratama, William Pieter Mairuhu, beserta dua orang notaris. Mereka yaitu Abigael Agnes Serworwora, dan Roy Prabowo Lenggono.
- Tetap Turun ke Jalan di Tengah Guyuran Hujan, Polda Maluku Gencarkan Edukasi Keselamatan Operasi Simpatik Salawaku 2026
- Ziarah Hari Bhayangkara 80, Kapolda Maluku: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri
- Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Rp1,4 M Naik Penyidikan
- Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Tradisional di Pelabuhan Hunimua
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Juga Dijerat KPK dengan Kasus TPPU
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com di kantor BPKP Maluku, Erlene diketahui memenuhi undangan pemeriksaan dari KPK sejak pukul 10.00 WIT. Ia tiba bersama suaminya yang merupakan mantan pejabat di Kantor BNI Cabang Ambon.
Terlihat juga di kantor BPKP Maluku Direktur CV. Indra Pratama, William Mairuhu. Ia datang menggunakan pakain kemeja warna putih dan bercelana hitam panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik KPK. Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi melalui whatsaap-nya belum merespon.
Editor: Husen Toisuta








