Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis Pendidikan Malteng Dihukum Penjara Lima Tahun

KORUPSI DANA BOS

Editor by Editor
02/19/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kadis Pendidikan Malteng Dihukum Penjara Lima Tahun

AMBONKITA.COM,- Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar (Rp 1.823.914.179,94), subsider 1 tahun penjara.

Vonis putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).

Askam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 – 2022 pada dinas pendidikan setempat.

Selain Askam, dua Terdakwa lainnya yakni mantan Manager Dana BOS, Oktovianus Noya, dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Muaidi Yasin, juga dijatuhi hukuman bersalah.

BACA JUGA: AKBP Sulastri Sukidjang Dilantik sebagai Kapolres Buru

Oktovianus Noya dihukum penjara 4 tahun, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta, subsider 1 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara Muaidi Yasin dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp1,5 miliar (1.565.000.000), subsider 1 tahun.

Tiga Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggara Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Yunita Sahetapy. Sebelumnya, Terdakwa Askam Tuasikal dituntut pidana penjara 8 Tahun. Sementara Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Dana BOS Malteng
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Kapolda dan Pangdam Tinjau Gereja di Ambon

Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Ambon, Kapolda: Jangan Mati Sia-sia

Mayat Tanpa Kepala, Mata dan Telinga Ditemukan Terikat di Rompong Perairan Dusun Haya

Mayat Tanpa Kepala, Mata dan Telinga Ditemukan Terikat di Rompong Perairan Dusun Haya

Recommended Stories

Butuh Aksi Nyata Ini Tangani Persoalan Pelauw dan Kariu

Kapolda Harap Ritual Adat di Maluku Jadi Pemersatu Anak Bangsa

03/12/2022
Diduga Terserang Maag, Tukang Las di Halong Ditemukan Tewas

Diduga Terserang Maag, Tukang Las di Halong Ditemukan Tewas

02/04/2023
Pemprov Maluku dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024

Pemprov Maluku dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024

12/04/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In