Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Puluhan Gram Tembakau Sintetis Nyaris Beredar di Tual

NARKOTIKA

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Puluhan Gram Tembakau Sintetis Nyaris Beredar di Tual

AMBONKITA.COM- Penyidik Satresnarkoba Polres Tual berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Narkotika golongan I seberat 35,26 gram itu dikirim melalui transportasi laut KM. Sabuk Nusantara 103. Barang haram itu diamankan dari tangan AFR alias Amri, 31 tahun, warga Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.

“Iya benar. Tembakau sintetis seberat 35,26 gram itu terungkap pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIT,” kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Kamis (14/10/2021).

Penyelundupan zat adiktif ini berhasil terungkap atas kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC Tual).

Menurut Samson, kasus itu terungkap berawal saat tim Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya pada Selasa (28/9/2021) pagi. Informasi diterima mengenai adanya pengiriman barang berupa paket menggunakan ekspedisi Jasa pengiriman TIKI dari Jakarta-Ambon-Tual.

Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Tual untuk memonitor (pelacakan) perjalanan paket dari Jakarta-Ambon-Tual melalui sytem IT (pengiriman barang dalam negeri).

Usut punya usut, tim pemberantasan narkoba Polres Tual pada Kamis (30/9/2021) kembali mendapat informasi kalau barang ilegal itu akan dikirim melalui jalur laut. Tembakau gorila ini dikirim melalui kapal Pelni yakni KM. Sabuk Nusantara 103.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Informasi terakhir yang didapat kalau barang itu dikirim menggunakan KM Sabuk Nusantara 103 dan telah berlayar dari Ambon-Tual dan rencana tiba pada hari Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIT,” katanya.

Setelah memperoleh kabar itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tual menempati Pelabuhan Jos Sudarso. KM Sabuk Nusantara kemudian sandar di Pelabuhan pukul 10.00 WIT.

Setibanya kapal putih itu, tim melakukan penyelidikan terkait paket TIKI dengan tekhnik surveilance terhadap barang dan orang. Penyelidikan dilakukan hingga ke tempat TIKI yang berada di Desa Langgur (jalan Langgur-Kolser).

“Setelah paket tiba di Jasa Pengiriman TIKI kemudian dilakukan pemeriksaan paket bersama Bea Cukai. Ternyata berisi tembakau sintetis,” sebutnya.

Setelah memastikan barang paketan itu berisi narkotika, petugas kembali menyerahkan kepada pihak TIKI. Sementara tim melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket.

“Pada pukul 12.30 WIT saudara Amri tiba di Kantor TIKI. Ia masuk dan mengambil paketan itu. Saat keluar dan hendak membuka pintu mobil, petugas lalu menyergapnya,” sebutnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Polres Tual. Ia disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: NarkotikaPolres TualSatresnarkoba Polres TualTembakau SintetisTual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
Maluku Ekspor Damar 15 Ton ke Bangladesh

Maluku Ekspor Damar 15 Ton ke Bangladesh

Seleksi Sekot Ambon, Enam Peserta Kembali Jalani Tes Ini

Seleksi Sekot Ambon, Enam Peserta Kembali Jalani Tes Ini

Recommended Stories

Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Tingkatkan Good Governance di Tanah Papua

Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Tingkatkan Good Governance di Tanah Papua

09/23/2022
Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM di DLHP Ambon Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Mantan Kadis LHP Ambon Dihukum Penjara 5 Tahun, Dua Rekannya Berbeda

02/11/2022
Jaksa Tahan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

Jaksa Tahan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

11/21/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In