Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru
AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua kembali menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria Tahun 2018.
Satu tersangka yang ditetapkan lagi adalah LM, Sekretaris Negeri Haria. Tercatat sudah empat tersangka yang dijerat dalam kasus dengan kerugian negara lebih dari Rp 300 juta ini.
Keempat tersangka itu yakni Jacob Manuhutu, eks Raja Haria, Josep Souhoka, selaku bendahara, Yanes Manuhuttu, pemilik toko Imanuel, dan terakhir LM, Sekretaris Negeri.
- Grand Final Band Pelajar Se-Maluku Cara Polisi Bangun Ruang Kreativitas Generasi Muda
- Dua Bulan Terakhir, Polda Maluku Gulung 11 Pelaku Kejahatan Jalanan dan Amankan Belasan Barang Bukti
- Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika, 40 Tersangka Diamankan
- Tim SSDM Polri Kunjungi Polda Maluku Uji Langsung Hasil Tes Fisik Casis di Maluku
Saat ini, Josep Souhoka dan Yanes Manuhuttu sudah di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Senin (6/12/2021). Sementara Jacob Manuhuttu belum ditahan karena jatuh sakit. Sedangkan LM, dalam proses penyidikan.
“Total semua empat tersangka, karena tersangka yang baru ini inisial LM selaku sekretaris negeri,” kata Ardy, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Kota Ambon, Senin (6/12/2021).
Ia mengaku, LM ditetapkan sebagai tersangka baru setelah ditemukan cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Nanti setelah ini baru kita kembali melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi ADD Haria Dibui, Kacabjari Saparua: Eks Raja Sakit
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Negeri Haria di Saparua
Penulis: Husen Toisuta








