Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Isak Tangis Warnai Pemakaman Bocah Korban Perkosaan dan Pembunuhan di Aru

Editor by Editor
08/24/2022
Reading Time: 1 min read
0
Pemakaman korban perkosaan dan pembunuhan

Korban perkosaan dan pembunuhan dimakamkan di lokasi Perumahan Rakyat, Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (23/8/2022). (Foto: Humas Polres Kepulauan Aru)

AMBONKITA.COM,- Isak tangis keluarga mewarnai prosesi pemakaman CBL, korban perkosaan dan pembunuhan di kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Bocah 9 tahun itu dimakamkan oleh keluarga di lokasi pemakaman Perumahan Rakyat, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Selasa (23/8/2022).

Prosesi pemakaman turut dihadiri Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rifai dan sejumlah pejabat utama.

“Iya, sudah dimakamkan di Perumahan Rakyat pada pukul 9 pagi,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Iptu Fani Iwane kepada AmbonKita.com.

BACA JUGA: Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Aru Terancam 15 Tahun Penjara

Almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar itu ditemukan meninggal dunia di jalan Rapia Jala, Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004, kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 17.30 WIT.

Sebelum ditemukan meninggal, korban terlebih dahulu diperkosa. Pelakunya kemudian terungkap yaitu Obet Kobawon. Pemuda 24 tahun ini tega memerkosa dan membunuh korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lelaki bejat yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.

Ia kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 junto pasal 76e atau pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 9 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comKasus Perkosaan dan PembunuhanPolres Kepulauan Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Pertamina

Minyak Tanah Langka di Tual, Pertamina Minta Aparat Ikut Memantau

Gasira Salut Kerja Cepat Kapolres Aru, Bekuk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Dobo

Gasira Salut Kerja Cepat Kapolres Aru, Bekuk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Dobo

Recommended Stories

Gus Menteri: Pengembangan usaha BUMDes harus disesuaikan kondisi lokal

Gus Menteri: Pengembangan usaha BUMDes harus disesuaikan kondisi lokal

01/29/2021
Jelang Idul Adha, Kapolda Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat di Ambon

Jelang Idul Adha, Kapolda Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat di Ambon

06/14/2024
Kembali Mencuri, Udin Kabel Dihukum Penjara 6 Tahun

Kembali Mencuri, Udin Kabel Dihukum Penjara 6 Tahun

11/07/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In