Begini Suara Milenial Maluku Tanggapi Kekerasan Terhadap Perempuan
Mendesak Pengesahan RUU PKS
Menurut Katrin, perkembangan kasus kekerasan seksual jumlahnya terus bertambah dan berkembang.
Menurut catatan tahunan (Catahu) 2020 Komnas Perempuan menyebutkan, dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 762%.
- Ibu-Ibu MT Nurul Huda Hualoy Khatam Al-Qur’an, Generasi Muda Diajak Jadi Lebih “Kebal” Hoaks
- Ajang ISRA 2026 Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong Lima Penghargaan
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.
Tercatat ada 431,471 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Katrin menilai merebaknya kasus kekerasan seksual akibat dari tidak memadainya perangkat hukum di negeri ini, belum ada perangkat hukum yang secara sistematis dan menyeluruh diberlakukan untuk mencegah , melindungi, memulihkan dan memberdayakan korban.
Terhadap itu Katrin melalui Suara Milenial Maluku senantiasa bergerak untuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Sejak Suara Milenial Maluku dibentuk Agustus 2020 lalu, fokus utama kita yakni menggalang dukungan anak muda Maluku untuk mengesahkan RUU PKS,” terang Katrin.
Bukan tanpa alasan, menurutnya RUU PKS menjadi kebutuhan dasar bagi perempuan saat ini.
Tidak bisa tidak, jika berpatokan pada KUHP yang hanya mengatur pencabulan dan pemerkosaan, dirasa belum cukup menjadi jaminan bagi perempuan.
Padahal dalam perkembangannya Komnas Perempuan mengidentifikasi sembilan bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam hukum di negara ini.
“RUU PKS menawarkan satu sistem hukum yang sangat berpihak pada korban, jadi memang kami merasa perlu sekali RUU PKS itu disahkan.
Supaya dia jadi paying hukum yang mencover semua jenis-jenis kekerasan seksual,” harapnya.








