Inkrah 8 Tahun Penjara, Terpidana Tagop Soulisa Dieksekusi ke Lapas Ambon
AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi Tagop Sudarsono Soulisa, terpidana penerima suap dan gratifikasi ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) itu tidak sendiri digiring ke Ambon. Ia bersama satu terpidana lainnya yaitu Johny Rynhard Kasman, rekannya.
Proses eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap dan gratifikasi itu dipimpin Jaksa Eksekutor, Eva Yustisiana, Kamis (10/8/2023).
- Penyidik Kejati Maluku Sita Rp50 Juta dari Saksi Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
- Proyek Air Bersih di Pulau Haruku "Telan" Lima Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding
“Kami telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan ke Lapas Klas IIA Ambon,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Kamis (12/8/2023).
Sebagaimana amar putusan, Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dinyatakan bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta. “Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp5,7 miliar,” ungkapnya.
Untuk Terpidana Johny Rynhard Kasman, Ali menyebutkan juga diputus bersalah. Ia diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta.
Editor: Husen Toisuta








